User Tools

Site Tools


peraturan:sd:522pj.032018

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 40-42 JAKARTA 12190 TROMOL POS NOMOR 124

TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5732064; Situs www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200

[email protected]. [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:

S-522/PJ.03/2018
Sangat Segera

Pemotongan PPh Pasal 21 atas
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

21 Agustus 2018

 

 

 

 

 

 

 

Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DIrektorat Jenderal Pajak

di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

             Sehubungan banyaknya pertanyaan mengenai ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran tunjangan profesi guru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Ketentuan terkait:

 

a.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (UU PPh).

 

b.

Pasal 1 angka 4, Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

 

c.

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor **80 TAHUN 2010** tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

d.

Pasal 1, Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **252/PMK.03/2008** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

 

e.

Pasal 3 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **262/PMK.03/2010** tentang Tata Gara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

2.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan in! disampaikan bahwa:

 

a.

tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

 

b.

penghasilan berupa tunjangan profesi merupakan penghasilan berupa penghargaan yang dibebankan kepada APBN atau APBD, maka atas pembayaran penghasilan tersebut kepada:

 

 

1)

guru yang berstatus PNS, wajib dipotong PPh Pasal 21 bersifat final sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf c dan huruf e; dan

 

 

2)

guru yang berstatus bukan PNS, wajib dipotong PPh Pasal 21, dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d.

 

 

Demikian disampaikan.

 

 

 

 

 

 

 

a.n.
 

Direktur Jenderal,
Direktur Peraturan Perpajakan II,

ttd.


Yunirwansyah
NIP 19670622 199311 1 001

Tembusan:

 

Direktur Jenderal Pajak;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KP: PJ.032/PJ.0301/2018

 

 

peraturan/sd/522pj.032018.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1