KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-515/PJ.10/2016
Sangat Segera
Langkah-Langkah Tindak Lanjut **SE-45/PJ/2016**
29 September 2016
Yth.
1. Para Direktur
2. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-45/PJ/2016** tentang Petunjuk Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan Dan/Atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Untuk Tempat Tertentu yang telah menerapkan **SE-45/PJ/2016** dalam melayani Wajib Pajak, diminta untuk mengirimkan rekap data tanda terima yang digunakan;
2.
Rekap data dikirimkan melalui e-mail ke alamat: [email protected] dengan format subjek: <kode_ Tempat Tertentu>_TA_<tanggal_ TTS(ddmmyy)>.
Sebagai contoh: “D04_TA_290916”. Kode Tempat Tertentu terlampir;
3.
File yang dikirimkan berupa zip/rar dengan nama file sama dengan subjek email. File rar/zip meliputi:
i.
kolom1: nama kolom “Nomor_BA” dengan ketentuan format cell TEXT, maksimal 50 karakter, tanpa disertai tanda baca;
ii.
kolom2: nama kolom “NPWP” dengan ketentuan format cell TEXT, maksimal 15 karakter, tanpa disertai tanda baca;
iii.
kolom3: nama kolom “Nomor_TTS” dengan ketentuan format cell TEXT, maksimal 11 karakter.
4.
e-mail diterima oleh Direktorat TIP paling lambat 2 hari kerja setelah TTS diterbitkan.
Demikian kami disampaikan, untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
a.n. | Direktur Jenderal Pajak |
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan ttd. Harry Gumelar NIP 19640726 199203 1 001 |
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
Kp.: PJ.101/PJ.1011/2016