User Tools

Site Tools


peraturan:sd:510pj.042016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-510/PJ.04/2016

 

29 Februari 2016

Sifat

:

Sangat Segera

 

 

Hal

:

Penegasan Kebijakan Pemeriksaan terkait dengan SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar yang Disampaikan Melalui e-Filing

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.
2.

Para Kepala Kantor Wilayah;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

 

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

       Sehubungan dengan Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor **S-153/PJ.02/2016** tanggal 1 Februari 2016 hal Penanganan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pasal 17D Undang-Undang KUP Terkait dengan SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar yang Disampaikan Melalui e-Filing (**S-153/PJ.02/2016**) dan Nomor **S-154/PJ.02/2016** tanggal 1 Februari 2016 hal Penegasan Penyampaian SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S Lebih Bayar (**S-154/PJ.02/2016**), dengan ini dapat ditegaskan bahwa dalam hal SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S Lebih Bayar disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing), maka SPT tersebut dianggap tidak disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Undang-Undang KUP), sehingga berlaku hal-hal sebagai berikut:

1.

Dalam hal belum dilakukan pengusulan Pemeriksaan dengan menggunakan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Akan Diperiksa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, maka atas Wajib Pajak tersebut tidak dibuatkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Akan Diperiksa, dan berkas Wajib Pajak yang bersangkutan dikembalikan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditindaklanjuti sesuai dengan **S-153/PJ.02/2016**.

2.

Dalam hal telah diterbitkan Surat Penugasan Pemeriksaan Rutin oleh Kepala Kanwil DJP terkait atau telah diterbitkan SP2 namun Pemeriksaan belum dilakukan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, maka Kepala KPP mengajukan permohonan pembatalan penugasan pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP dengan alasan sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP bahwa SPT yang disampaikan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang KUP sehingga SPT dianggap tidak disampaikan. Setelah mendapatkan surat persetujuan pembatalan penugasan pemeriksaan dari Kepala Kanwil DJP, maka berkas Wajib Pajak dikembalikan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditindaklanjuti sesuai dengan **S-153/PJ.02/2016**.

3.

Dalam hal telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, maka Kepala KPP mengajukan permohonan pembatalan penugasan pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP dengan alasan sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP bahwa SPT yang disampaikan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang KUP sehingga SPT dianggap tidak disampaikan, selanjutnya Kepala KPP memberitahukan pembatalan penugasan pemeriksaan tersebut kepada Wajib Pajak dengan alasan SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar tersebut dianggap tidak disampaikan. Kemudian berkas Wajib Pajak dikembalikan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditindaklanjuti sesuai dengan **S-153/PJ.02/2016**.

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal

 

 

 

 

 

 

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan,

ttd.

Edi Slamet Irianto
NIP  19630503 198503 1 004

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

1. Direktur Jenderal Pajak
2. Para Staf Ahli Bidang Perpajakan, Kementerian Keuangan
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
4. Direktur Peraturan Perpajakan I
5. Direktur Transformasi Proses Bisnis
6. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp. :PJ.133/PJ.1331/2016

peraturan/sd/510pj.042016.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1