KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40·42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILI (021) 5207204; SITUS www.pajak.qo.id__
LAYANAN INFORMASI DANKELUHAN KRINGPAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
—-
Nomor
:
S-50/PJ.10/2014
13 Januari 2014
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu Set
Hal
:
Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Seluruh Indonesia
Berdasarkan penelitian pada Master File Wajib Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan ditemukan Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP hasil dari pendaftaran melalui Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak yang terdapat pada SIDJP (Lampiran 1).
Terhadap Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP agar dilakukan penghapusan sesuai Pasal 9 Angka (4) huruf d Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: **PER-20/PJ/2013**
Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Direktur
ttd.
Iwan Djuniardi
NIP 196806101995031001
Kp.: PJ.101/PJ.1012