User Tools

Site Tools


peraturan:sd:50pj.022017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-50/PJ.02/2017
Segera

Satu set
Pemanfaatan Data e-Faktur

31 Januari 2017

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah; dan
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
di seluruh Indonesia

 

Sehubungan dengan telah diimplementasikan e-Faktur untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah kerja Saudara dan dalam rangka pemanfaatan data e-Faktur untuk pengawasan kepatuhan PKP dan penggalian potensi perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ/2014** tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (PER-16) dijelaskan bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Pada saat ini, pembuatan e-Faktur tersebut menggunakan aplikasi e-Faktur berbasis desktop atau Client Application. Aplikasi tersebut merupakan satu kesatuan dengan aplikasi pembuatan SPT Masa PPN 1111. Dengan menggunakan basis desktop atau Client Application tersebut, data e-Faktur tersimpan di dalam database PKP dan database DJP. PKP membuat SPT Masa PPN 1111 berdasarkan database PKP tersebut.

2.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-29/PJ/2015** tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) (PER-29) diatur bahwa PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3.

Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan telah menyiapkan aplikasi pengawasan untuk data e-Faktur dengan melakukan penyandingan (matching) database e-Faktur di DJP dengan data pelaporan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP. Aplikasi tersebut telah tersedia di Portal DJP (Menu: Pengawasan → Pengawasan PPN).

4.

Sebelumnya telah diterbitkan surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-566/PJ.02/2016 tanggal 19 Juli 2016 kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia perihal Pemanfaatan Data e-Faktur yang Belum Dilaporkan PKP sebagai Pajak Keluaran di SPT Masa PPN. Dalam surat tersebut pada dasarnya menginformasikan telah tersedianya aplikasi pengawasan untuk data e-Faktur yang telah dibuat oleh PKP namun belum dilaporkan sebagai Pajak Keluaran di SPT Masa PPN 1111. Aplikasi tersebut telah tersedia di Portal DJP (Menu: Pengawasan → Pengawasan PPN → Data e-Faktur Belum Dilaporkan PKP di SPT Masa PPN).

5.

Adapun menu-menu sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

 

a.

Data Pajak Keluaran Tidak Terdapat Dalam eFaktur

 

 

1)

Gambaran umum

 

 

 

Menu ini membandingkan antara data Pajak Keluaran yang dilaporkan dalam Lampiran A2 SPT Masa PPN 1111 dan Lampiran A SPT Masa PPN 1111 DM dengan data e-Faktur yang di-upload oleh PKP ke DJP. Hasilnya terdapat Pajak Keluaran yang telah dilaporkan di SPT Masa PPN namun tidak terdapat dalam database e-Faktur di DJP. Dengan demikian, data Pajak Keluaran yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tersebut dibuat tidak atau tanpa melalui aplikasi e-Faktur.

 

 

2)

Tinjauan regulasi

 

 

 

a)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ/2014** tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (PER-16), mengatur antara lain:

 

 

 

 

(1)

Pasal 1 ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

 

 

(2)

Pasal 11 ayat (1), bahwa e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

(3)

Pasal 11 ayat (4), bahwa e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

 

 

 

b)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2012** tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan **PER-17/PJ/2014** (PER-24), mengatur antara lain:

 

 

 

 

(1)

Pasal 1 ayat (9), bahwa Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

 

(2)

Pasal 17 ayat (1), bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

b.

Data Pajak Masukan Tidak Terdapat Dalam eFaktur

 

 

1)

Gambaran umum

 

 

 

Menu ini membandingkan Pajak Masukan yang dikreditkan dan dilaporkan oleh PKP dalam Lampiran B2 SPT Masa PPN 1111 dengan database e-Faktur. Berdasarkan perbandingan tersebut, diketahui bahwa PM tersebut tidak terdapat dalam database e-Faktur. Dengan demikian, Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan dan dilaporkan tersebut bukan merupakan Faktur Pajak yang dibuat dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Sehingga Faktur Pajak yang dijadikan Pajak Masukan sebagai kredit pajak tersebut dibuat dengan tidak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

 

 

2)

Tinjauan regulasi

 

 

 

a)

Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** (UU PPN), mengatur antara lain:

 

 

 

 

(1)

Pasal 9 ayat (2b), bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasa/ 13 ayat (5) dan ayat (9).

 

 

 

 

(2)

Pasal 13 ayat (8) huruf f, bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

 

 

 

b)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2012** tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan **PER-17/PJ/2014** (PER-24), mengatur antara lain:

 

 

 

 

(1)

Pasal 1 ayat (9), bahwa Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

 

(2)

Pasal 17 ayat (1), bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

 

 

 

(3)

Pasal 17 ayat (3), bahwa PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

 

c.

Lamp B1 SPT PPN vs MPN

 

 

1)

Gambaran umum

 

 

 

Menu ini membandingkan data pelaporan transaksi Impor dalam SPT Masa PPN 1111 Formulir A1 yaitu dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan data pembayaran melalui MPN PPN pajak dalam rangka impor. Data yang ada pada lampiran Form B1 SPT Masa PPN 1111 yang tidak ditemukan data MPN nya mengindikasikan PKP telah mengkreditkan Pajak Masukan berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yaitu dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara tidak sebenarnya.

 

 

2)

Tinjauan regulasi

 

 

 

a)

Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** (UU PPN), mengatur antara lain:

 

 

 

 

(1)

Pasal 13 ayat (6), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

 

 

 

 

(2)

Pasal 13 ayat (9), bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

 

 

 

 

(3)

Penjelasan Pasal 13 ayat (6), bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

 

 

 

 

 

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

 

 

 

b)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-10/PJ/2010** tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan **PER-33/PJ/2014** (PER-10), mengatur antara lain:

 

 

 

 

(1)

Pasal 1 huruf i, bahwa Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak.

 

 

 

 

(2)

Pasal 4, bahwa Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.

Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

7.

Tindak lanjut sebagaimana dimaksud di atas dapat berupa:

 

a.

Kepala KPP menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dengan contoh surat sebagaimana terlampir; dan/atau

 

b.

pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Agar tindak lanjut pemanfaatan data tersebut memperhatikan SPT Masa PPN yang telah jatuh tempo pelaporannya.

8.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar:

 

a.

Kepala KPP memanfaatkan data tersebut untuk pengawasan kepatuhan PKP dan penggalian potensi pajak; dan

 

b.

Kepala Kanwil DJP melakukan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan data tersebut di wilayah kerja Saudara.

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

a.n.

Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan I,

ttd.

Arif Yanuar
NIP 19670128 199503 1 001

 

 

Tembusan:

1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 3. Direktur Transformasi Proses Bisnis

4. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan

5. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi

6. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan

7. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

8. Direktur Intelijen Perpajakan

9. Direktur Penegakan Hukum

 

 

KP.: PJ.023/PJ.0201/2017

 

 

@liendza/timtkb, 01/02/2017

 

peraturan/sd/50pj.022017.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1