KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILI (021) 52970765; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-4/PJ.13/2017
Sangat Segera
Prosedur Administrasi Penerapan Kondisi Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan
9 Januari 2017
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-13/PJ/2016** tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan (**PER-13/PJ/2016**) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-14/PJ/2016** tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan Dan/Atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan (**PER-14/PJ/2016**), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Masih adanya subtim peneliti di KPP atau subtim penerima dan peneliti di tempat tertentu yang belum melakukan perekaman Berita Acara Pemenuhan Kelengkapan Dokumen sehubungan dengan penerapan kondisi keadaan luar biasa pada akhir periode pertama penyampaian Surat Pernyataan, yang seharusnya sudah selesai direkam pada tanggal 31 Desember 2016.
2.
**PER-13/PJ/2016** dan **PER-14/PJ/2016**, mengatur beberapa hal antara lain sebagai berikut:
a.
Atas Surat Pernyataan Harta yang disampaikan pada akhir periode pertama penyampaian Surat Pernyataan yang diterima tidak lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan;
b.
Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016;
c.
Atas pemenuhan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan diterbitkan Berita Acara Pemenuhan Kelengkapan Dokumen;
d.
Dalam hal kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.03/2016** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **141/PMK.03/2016** telah terpenuhi namun terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran uang tebusan, Subtim Peneliti atau Subtim Penerima dan Peneliti membuat Berita Acara Pemenuhan Kelengkapan Dokumen yang menyatakan memenuhi sebagian dan melakukan pembetulan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan sesuai dokumen dan/atau penjelasan yang telah disampaikan Wajib Pajak;
e.
Dalam hal kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.03/2016** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **141/PMK.03/2016** tidak terpenuhi, Subtim Peneliti atau Subtim Penerima dan Peneliti membuat Berita Acara Pemenuhan Kelengkapan Dokumen yang menyatakan tidak memenuhi seluruhnya sehingga atas Wajib Pajak dapat diterbitkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum;
f.
Dalam hal atas Wajib Pajak diterbitkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum, Subtim Peneliti atau Subtim Penerima dan Peneliti mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya kepada Wajib Pajak.
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka tertib administrasi dan monitoring penyelesaian pelaksanaan prosedur penerapan kondisi keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian surat pernyataan, diharapkan bantuan Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk dapat menginstruksikan kepada Subtim Peneliti atau Subtim Penerima dan Peneliti yang berada di dalam wilayah kerjanya untuk melakukan perekaman Berita Acara Pemenuhan Kelengkapan Dokumen ke dalam aplikasi amnesti pajak paling lambat pada tanggal 20 Januari 2017.
4.
Dalam hal masih diperlukan informasi atau pertanyaan lebih lanjut terkait dengan prosedur administrasi dimaksud, dapat menghubungi Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum, Direktorat Transformasi Proses Bisnis melalui telepon pada nomor (021) 5250208 ext 51722.
Atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor Wilayah DJP dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kami ucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak
Direktur Transformasi Proses Bisnis,
ttd.
Hantriono Joko Susilo
NIP 19681222 199103 1 006
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan I
3. Direktur Peraturan Perpajakan II
4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
5. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
KP.: PJ.1332/PJ.1301/2017
@liendza/timtkb, 23/01/2017