KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-4/PJ.06/2016
Sangat Segera
Satu Berkas
Pelaksanaan Unggah (Upload) Data Transaksi SPPT, SKP PBB, dan STP PBB-P3 Tahun 2015 pada SIDJP
6 Januari 2016
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Sebagaimana terlampir
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan penyusunan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2015 dan dalam rangka meningkatkan kualitas data transaksi SPPT, SKP PBS, dan STP PBB-P3, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
KPP yang mengadministrasikan PBB-P3 agar segera mengunggah (upload) data transaksi SPPT, SKP PBB, dan STP PBB-P3 di tahun 2015 dalam file format csv SIDJP melalui loader yang sudah disiapkan di menu SIDJP.
2.
Data transaksi SPPT, SKP PBB, dan STP PBB-P3 di tahun 2015 dalam file format csv yang diunggah ke dalam SIDJP diperoleh dengan cara:
a.
men-generate secara langsung dari Aplikasi Laporan Pemeriksaan dan Penagihan (ALPP) Modul Penagihan dalam file format csv, dalam hal data transaksi SPPT, SKP PBB, dan STP PBB-P3 telah terekam dalam ALPP Modul Penagihan; atau
b.
merekam data transaksi PBB-P3 di tahun 2015 dalam aplikasl Excell dan menyimpan (save as) dalam file format csv, dalam hal data transaksi SPPT, SKP PBB, dan STP PBB-P3 belum terekam dalam ALPP Modul Penagihan.
3.
Kewenangan akses untuk mengunggah data transaksi SPPT, SKP PBB, dan STP PBB-P3 pada menu SIDJP untuk KPP Pratama berada di seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, sedangkan untuk KPP Minyak dan Gas Bumi berada di seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV.
4.
Guna kelancaran pelaksanaan unggah data transaksi SPPT, SKP PBB, dan STP PBB-P3 ke dalam SIDJP dan memastikan validitas data transaksi SPPT, SKP PBB, dan STP PBB-P3, dimohon agar:
a.
Kepala KPP Pratama mengkoordinasikan Kasi Penagihan, Kasi Pengawasan dan Konsultasi, Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dan Operator Console; dan.
b.
Kepala KPP Minyak dan Gas Bumi mengkoordinasikan Kasi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Kasi Penagihan, dan Operator Console.
5.
Tata cara pelaksanaan unggah (upload) data transaksi SPPT, SKP PBB, dan STP PBB-P3 selengkapnya sebagaimana pada Lampiran II surat ini.
6.
Apabila terdapat permasalahan dalam proses unggah data transaksi SPPT, SKP PBB, dan STP PBB-P3 tahun 2015 ke dalam SIDJP, di minta untuk segera melaporkan melalui Layanan Sistem (LASIS) SIDJP, atau menghubungi staf melalui nomor telepon (021 ) 5250208 ext. 52730 dan ext. 51208.
7.
Diminta agar proses unggah (upload) data transaksi SPPT, SKP PBB, dan STP PBB-P3 tahun 2015 ke dalam SIDJP dilaksanakan secara tuntas sebelum pelaksanaan kegiatan prarekonsiliasi data transaksi SPPT, SKP PBB, dan STP PBB-P3 yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 13 Januari 2016.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.
Direktur,
ttd.
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Pajak
3. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi
5. Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan
6. Direktur Transformasi Proses Bisnis
7. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
Kp. :PJ.063/PJ.0632
timtkb/liendza, 5/4/2016