User Tools

Site Tools


peraturan:sd:492pj.062015

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILI (021) 52904807; SITUS www.pajak.qo.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-492/PJ.06/2015

29 Desember 2015

Sifat

:

Segera

 

Lampiran

:

1 (satu) set

 

Hal

:

Pengumpulan Data dan Informasi PBB Pertambangan Batubara

 

 

 

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama

 

 

sebagaimana terlampir

 

 

 

 

 

 

 

      Dalam rangka penggalian potensi perpajakan untuk mendukung pengamanan penerimaan pajak tahun 2016, khususnya dari PBB Pertambangan Batubara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Untuk keperluan pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PBB Pertambangan Batubara, perlu dilakukan pengumpulan data dan informasi mengenai pertambangan batubara, dari instansi terkait.

2.

Data dan informasi dari instansi terkait dimaksud, dimanfaatkan untuk mendukung:

 

a.

penelitian kebenaran pengisian SPOP-LSPOP PBB Pertambangan Batubara yang dilaporkan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **254/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

 

b.

penelitian PBB Pertambangan Batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **256/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian PBB;

 

c.

pemeriksaan PBB Pertambangan Batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **256/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian PBB;

 

d.

penyelesaian pengajuan keberatan PBB Pertambangan Batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **253/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB;

 

e.

penyelesaian pengajuan pengurangan dan pembatalan ketetapan PBB Pertambangan Batubara yang tidak benar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **111/PMK.03/2009** tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dan BPHTB dan Pengurangan atau Pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, Surat Ketetapan BPHTB, atau STB, yang Tidak Benar; dan

 

f.

kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.

3.

Beberapa instansi pemerintah daerah yang mengadministrasikan data dan informasi terkait pertambangan batubara, antara lain Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten/Kola, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

4.

Agar pelaksanaan pengumpulan data dan informasi terkait pertambangan batubara dapat berjalan dengan baik, diminta bantuan Saudara agar melakukan koordinasi dan kerjasama secara rutin dan berkesinambungan dengan masing-masing instansi terkait dimaksud.

5.

Pada saat melakukan koordinasi dan kerjasama, kiranya perlu disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah daerah setempat, bahwa peningkatan penerimaan pajak sebagai hasil pemanfaatan data dan informasi yang diterima KPP Pratama/Kanwil DJP, akan berdampak positif bagi peningkatan Dana Bagi Hasil PBB yang diterima oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

6.

Rincian nama instansi pemerintah daerah, jenis dokumen yang diadministrasikan, muatan data dan informasi yang terkandung dalam dokumen dimaksud, beserta manfaat data dan informasi untuk kepentingan perpajakan, yaitu sebagaimana terlampir.

7.

Hasil pengumpulan data dan informasi terkait pertambangan batubara agar diadministrasikan dengan baik dan tertib, sehingga memudahkan pencarian pada saat diperlukan.

 

 

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Awan Nurmawan Nuh

 

 

 

 

 

NIP 196809261993101001

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

2.

Direktur Peraturan Perpajakan I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp. : PJ.064/PJ.0642

peraturan/sd/492pj.062015.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1