KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 40-42 JAKARTA 12190 TROMOL POS NOMOR 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5732064; Situs www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200
[email protected]. [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-490/PJ.03/2018
Sangat Segera
Pedoman terkait Surat Keterangan Bebas Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib
Pajak yang Dikenai PP Nomor **46 TAHUN 2013** tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu yang Digantikan dengan
PP Nomor **23 TAHUN 2018**
6 Agustus 2018
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
dl Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Menindaklanjuti surat kami sebelumnya Nomor **S-421/PJ.03/2018** tanggal 5 Juli 2018 hal sebagaimana dimaksud pada pokok surat dan banyaknya pertanyaan terkait penerbitan Surat Keterangan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor **23 TAHUN 2018** (Surat Keterangan), untuk memberikan pelayanan pada Wajib Pajak sampai dengan aturan pelaksanaan PP Nomor **23 TAHUN 2018** diberlakukan, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Pemotongan atau pemungutan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memil iki peredaran bruto tertentu sesuai PP Nomor **23 TAHUN 2018** (0,5%) dilakukan dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan Surat Keterangan untuk setiap transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak pada saat penghasilan diterima atau diperoleh.
2.
Permohonan Surat Keterangan diajukan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak pusat terdaftar dengan syarat:
a.
telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar atau Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir; dan
b.
ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3.
Surat Keterangan yang diterbitkan sampai dengan sebelum aturan pelaksanaan PP Nomor **23 TAHUN 2018** berlaku agar diadministrasikan dengan baik.
4.
Permohonan Surat Keterangan yang diajukan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak diterima sebagai surat lain-lain dan diproses sesuai prosedur penerbitan SKB.
Demikian untuk dilaksanakan.
a.n.
Direktur Jenderal,
Direktur Peraturan Perpajakan II,
ttd.
Yunirwansyah
NIP 19670622 199311 1 001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak;
2.
Direktur Transformasi Proses Bisnis
3.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
KP: PJ.032/PJ.0301/2018