User Tools

Site Tools


peraturan:sd:489pj.062015

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5736176; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-489/PJ.06/2015

22 Desember 2015

Sifat

:

Sangat Segera

 

Lampiran

:

Satu Berkas

 

Hal

:

Penatausahaan PBB Sektor Perhutanan Tahun 2016

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama

 

 

sebagaimana terlampir

 

 

 

 

 

 

 

                   Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-42/PJ/2015** tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan dan dalam rangka meningkatkan kualitas penatausahaan PBB Sektor Perhutanan tahun 2016,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Siklus pengenaan PBB Sektor Perhutanan agar mengacu pada ketentuan:

 

a.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **254/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak Atau Wajib Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan;

 

b.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2014** tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan;

 

c.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-42/PJ/2015** tentang Tata Cara, Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan;

 

d.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-36/PJ/2014** tentang Petunjuk Pelaksanaan **PER-27/PJ/2014** Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

 

Untuk lebih memudahkan penjelasan, disampaikan flow chart siklus pengenaan PBB sektor Perhutanan sebagaimana pada Lampiran II surat ini.

2.

Untuk proses penatausahaan PBB Sektor Perhutanan yang mencakup kegiatan perekaman SPOP dan LSPOP, perekaman FDM hasil penilaian, pengusulan klasifikasi dan besarnya NJOP, penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB, dan penerbitan SPPT, agar dilaksanakan melalui aplikasi SIDJP Nine Modul PBB-P3 Sektor Perhutanan.

3.

Tata cara penyampaian SPOP PBB Sektor Perhutanan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur pada Lampiran XI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-45/PJ/2015** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran atau Pemutakhiran Pajak Bumi Dan Bangunan.

4.

Dalam pelaksanaan penelitian SPOP dan LSPOP yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagai dasar permintaan klarifikasi agar dilakukan perbandingan dengan data SPOP dan LSPOP tahun-tahun sebelumnya.

5.

Penentuan Standar lnvestasi Tanaman (SIT) Sektor Perhutanan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

a.

SIT Sektor Perhutanan jenis tanaman jelutung/pulai, rotan, sengon, jabon, akasia, dan jati, dihitung berdasarkan Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman (SBPHT) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

b.

Dalam hal terdapat jenis tanaman perkebunan yang berada dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan, maka menggunakan tata cara perhitungan SIT tanaman perkebunan.

 

c.

Dalam hal terdapat jenis tanaman yang belum termasuk jenis tanaman sebagaimana huruf a dan b, maka menggunakan standar biaya pembangunan hutan tanaman yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan/atau pihak lain di wilayah setempat atau wilayah lainnya.

 

d.

Dalam hal tidak diperoleh standar biaya pembangunan hutan tanaman sebagaimana dimaksud huruf c, maka SIT Sektor Perhutanan dihitung berdasarkan Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman (SBPHT) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan menggunakan indeks tanaman sebesar 1,0000.

6.

Sehubungan dengan belum diterbitkannya SBPHT sebagaimana dimaksud pada angka 5, huruf a, maka penghitungan Standar Biaya Tanaman (SBT) tahun pajak 2016 ditentukan berdasarkan penyesuaian SBT tahun pajak 2015 dengan tingkat penyesuaian tertentu sebesar 6% (enam persen).

7.

Untuk jenis tanaman jelutung/pulai, rotan, sengon, jabon, akasia, dan jati, yang fase pembangunan hutan tanamannya melampaui dari fase yang sudah ditentukan, maka penghitungan SIT pada umur tanaman dimaksud ditetapkan sama dengan SIT umur tanaman pada fase tahun terakhir.

8.

Dalam rangka mendukung tercapainya kualitas NJOP tahun 2016, perlu dilakukan optimalisasi kegiatan penilaian melalui analisis keseimbangan Nilai lndikasi Rata-Rata (NIR) per areal.

9.

Dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP):

 

a.

Besarnya NJOPTKP untuk PBB Sektor Perkebunan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **23/PMK.03/2014** tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

 

b.

NJOPTKP untuk PBB Sektor Perhutanan diberikan pada objek pajak yang memiliki NJOP terbesar bagi Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang menerima lebih dari 1 (satu) SPPT, serta diminta bantuan Kantor Wilayah DJP untuk melakukan koordinasi atas pemberian NJOPTKP tersebut.

10.

Bentuk dan isi SPPT PBB Sektor Perhutanan agar mengacu kepada ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-02/PJ/2015** tentang Tata Cara Penerbitan SPPT PBB untuk Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan Sektor Lainnya.

11.

Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang menyampaikan SPOP untuk tahun pajak 2015 dan tahun-tahun sebelumnya, pengenaan PBB Sektor Perhutanan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-36/PJ/2011** tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-89/PJ/2011** tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-36/PJ/2011** tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan.

12.

Tata cara penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya yang dilaksanakan setelah berlakunya **PER-27/PJ/2014** Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal tersebut.

13.

Apabila terdapat NOP baru agar disampaikan kepada Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan sebagai tabel referensi billing system MPN G2 untuk keperluan pelaksanaan pembayaran dan pengakuan penerimaan.

 

 

            Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal Pajak,

 

 

 

 

 

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Awan Nurmawan Nuh

 

 

 

 

 

NIP 196809261993101001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

2.

Direktur Peraturan Perpajakan I

 

3.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp. :PJ.063/PJ.0632

peraturan/sd/489pj.062015.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1