KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV 40-42, JAKARTA, 12190, KOTAK POS 124,
TELEPON (021) 5225134, 5736194, FAKSIMILE (021) 5736176, SITUS www.pajak.go.id,
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-483/PJ.01/2014
Sangat Segera
1 (Satu) Set
Langkah-Iangkah Penggalian Potensi Pertambangan Minerba
7 November 2014
Yth.
1.
2.
Kepala Kantor Wilayah DJP
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
sebagaimana lampiran I
Menindaklanjuti kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup) atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 12 (dua belas) provinsi, dengan ini disampaikan langkah-langkah pemanfaatan data IUP, prosedur pendaftaran objek pajak PBB, pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP atas usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Dalam rangka mengoptimalkan kegiatan pemanfaatan data IUP, pendaftaran objek pajak PBB, pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP atas usaha pertambangan minerba, perlu dilakukan pembagian tugas sebagai berikut:
a.
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian; bertugas:
1)
Menyiapkan serta menyampaikan data dan peta IUP per Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2)
Membuat prosedur pemanfaatan data IUP, pendaftaran objek pajak PBB, pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhah PKP atas usaha Pertambangan Minerba.
3)
Melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan.
b.
Kanwil DJP, bertugas:
1)
Melakukan sosialisasi secara langsung kepada WP yang berpotensi terhadap penerimaan.
2)
Mencari solusi atas permasalahan yang timbul.
3)
Melakukan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis terhadap KPP Pratama.
4)
Melaporkan pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pertambangan minerba ke Kantor Pusat DJP dengan format sebagaimana lampiran IV serta mengirimkan softcopy laporan ke alamat email [email protected] paling lambat tanggal 10 setiap bulan, sampai dengan diimplementasikannya aplikasi monitoring korsup minerba.
c.
KPP, bertugas:
1)
Memanfaatkan data dan peta IUP untuk pendaftaran objek pajak PBB, pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP,
2)
Melaporkan pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pertambangan minerba ke Kanwil setempat dengan format sebagaimana lampiran III serta mengirimkan softcopy laporan ke alamat email [email protected] paling lambat tanggal 5 setiap bulan, sampai dengan diimplementasikannya aplikasi monitoring korsup minerba.
2.
Langkah-Iangkah pemanfaatan data IUP, pendaftaran objek pajak PBB, pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP atas usaha Pertambangan Minerba sebagaimana lampiran II.
3.
Data IUP yang meliputi data dan peta, per Kanwil per KPP dalam format softcopy adalah sebagaimana yang telah disampaikan kepada perwakilan Kanwil DJP dan KPP di Kantor Pusat DJP pada acara Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penggalian Potensi Perpajakan atas Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 21-22 Agustus 2014.
4.
Pembiayaan yang muncul terkait kegiatan penggalian potensi Pertambangan Minerba dibebankan pada DIPA BA 015 Kanwil DJP dan/atau KPP Pratama yang terkait.
5.
Kegiatan penggalian potensi tersebut merupakan salah satu prioritas kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2014, dan diperhitungkan dalam capaian Indikator Kinerja Utama DJP yaitu persentase jumlah penerimaan pajak dari WP baru terdaftar.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
ttd
Hartoyo
NIP 195504301975071001
Tembusan:
1. DirekturJenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Iingkungan Kantor Pusat DJP
4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan