KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL: [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-47/PJ.02/2018
Sangat Segera
Penegasan atas Tindak Lanjut Pencabutan Banding oleh Wajib Pajak
13 Februari 2018
Yth.
1.
2.
Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan belum adanya mekanisme dan pengaturan mengenai tindak lanjut atas penetapan atau putusan sebagai akibat pencabutan banding oleh Wajib Pajak dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-41/PJ/2014** tentang Tata Cara Penanganan dan Pelaksanaan Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa pengaturan mengenai tata cara penanganan dan pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-41/PJ/2014** yang dimaksudkan untuk memberikan petunjuk tentang penanganan dan pelaksanaan Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali.
2.
Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak pada intinya mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak diantaranya harus mencabut banding dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan banding dan belum diterbitkan putusan.
3.
Pasal 39 Undang-Undang Nomor **14 TAHUN 2002** tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:
a.
ayat (1)
:
Terhadap Banding dapat diajukan surat pemyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
b.
ayat (2)
:
Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
a)
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
b)
putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
c.
ayat (3)
:
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.
4.
Mengingat terjadinya peningkatan jumlah pencabutan banding sehubungan dengan keikutsertaan Wajib Pajak dalam program Pengampunan Pajak dan untuk meningkatkan validitas dan keakuratan atas data nilai piutang pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu untuk ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a.
Bahwa atas pencabutan banding berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan pencabutan banding, maka jumlah pajak terutang yang seharusnya dibayar adalah sebesar yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan sehingga dipersamakan dengan Wajib Pajak tidak mengajukan upaya banding dan utang pajak dimaksud jatuh tempo setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
b.
Atas pencabutan banding yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Undang-Undang KUP), namun tetap dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP.
c.
Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pelunasan atas utang pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, maka terhadap Wajib Pajak dapat dikenakan Surat Tagihan Pajak Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo Surat Keputusan Keberatan sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Dalam hal Wajib Pajak mengikuti program Pengampunan Pajak, maka Surat Tagihan Pajak Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP tersebut dihapuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengampunan Pajak.
d.
Penginputan data dan informasi mengenai pencabutan permohonan banding yang telah disetujui oleh Pengadilan Pajak dilakukan sebagai berikut:
1)
dalam hal persetujuan pencabutan permohonan banding berupa penetapan dari Pengadilan Pajak, maka Penelaah Keberatan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerima penetapan dimaksud melakukan:
a)
penginputan data dan informasi penetapan dari Pengadilan Pajak dalam Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
b)
menyampaikan surat tindak lanjut atas persetujuan pencabutan permohonan banding berupa penetapan dari Pengadilan Pajak kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh surat sebagaimana terlampir;
2)
dalam hal persetujuan pencabutan permohonan banding berupa putusan dari Pengadilan Pajak, maka Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak yang menerima putusan dimaksud melakukan:
a)
penginputan data dan informasi putusan dari Pengadilan Pajak dalam Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
b)
menyampaikan surat tindak lanjut atas persetujuan pencabutan permohonan banding berupa putusan dari Pengadilan Pajak kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh surat sebagaimana terlampir;
e.
Dengan dilakukannya kegiatan penginputan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf d secara otomatis akan memperbaharui nilai saldo piutahg pajak serta menjaga validitas dan keakuratan nilai yang disajikan dalam laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Arif Yanuar
NIP 19670128 199503 1 001
Tembusan
1.
2.
3.
4.
5.
Direktur Jenderal Pajak
Stat Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak
Stat Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum P~jak
Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Kp.: PJ.021/PJ.0201/2018
@liendza_timtkb, 13/03/2018