User Tools

Site Tools


peraturan:sd:476pj.032017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:
:

S-476/PJ.03/2017
Segera

Jasa Pencetakan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ay PMK Nomor 141/PMK.03/2015

 13 Juni 2017

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

         Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait jasa pencetakan yang menjadi objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ay PMK Nomor 141/PMK.03/2015, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**, mengatur antara lain:

 

a.

ayat (1), bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

 

b.

ayat (3) huruf b, bahwa jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak, badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

 

 

1)

pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

 

 

2)

pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

 

 

3)

pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

 

 

4)

pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

 

c.

ayat (4), bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

 

 

1)

kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

 

 

2)

faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

 

 

3)

faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

 

 

4)

faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

 

d.

ayat (6) huruf ay, bahwa jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jasa pencetakan/penerbitan;

2.

Perlu dijelaskan beberapa ketentuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pada tataran operasional yaitu:

 

a.

bahwa pengertian jasa pencetakan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03 /2015 meliputi keseluruhan penyerahan jasa pencetakan kepada pengguna jasa yang desain dan spesifikasi atas produk cetakan tersebut ditentukan berdasarkan keinginan pengguna jasa;

 

b.

dalam hal terdapat penyerahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penyerahan produk tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan;

 

c.

penentuan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1 huruf b dan huruf c;

 

d.

dalam hal ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1 huruf b dan huruf c tidak dapat dipenuhi maka dasar pengenaan PPh Pasal 23 atas penyerahan produk tersebut adalah sebesar jumlah penghasilan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman.

 

 

 

 

 

 

 

a.n.
 

Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan II,

ttd.

Yunirwansyah
NIP 19670622 199311 1 001

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan

 

 

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

KP.: PJ.03/PJ.0301

 

 

 

peraturan/sd/476pj.032017.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1