KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-473/PJ.08/2015
17 November 2015
Sifat
:
Segera
Hal
:
Tindak Lanjut Pemanfaatan Data WP Non Filer
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan Surat Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Nomor **S-45/PJ.08/2015** tanggal 25 Februari 2015 hal Tindak Lanjut Wajib Pajak yang Tidak Menyampaikan SPT Tahunan PPh Namun Terdapat Data Transaksi atau Kegiatan Usaha, sebagai bagian dari usaha pengamanan penerimaan pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kanwil DJP dan KPP dapat memanfaatkan data yang tersaji di aplikasi portal DJP (apportal) dan aplikasi web DJP (approweb) dengan perincian menu sebagai berikut:
1)
Menu apportal
-
Pengawasan-WP Non Efektif-Ada Pembayaran/pelaporan SPT (ada Data Lawan Transaksi)
-
Pengawasan-SPT Tahunan-WP Tidak Lapor SPT Tahunan ada Kegiatan Usaha
2)
Menu approweb : Data dan Analisis-data internal-Tidak Lapor ada kegiatan Usaha
2.
Berdasarkan monitoring tindak lanjut atas WP non filer, diketahui bahwa masih terdapat 2.396.777 data WP non filer dengan jumlah SPT 3.705.388 yang belum ditindaklanjuti. Progres tindak Ianjut WP non filer per Kanwil DJP terlampir.
3.
Untuk menindaklanjuti data WP non filer dapat dilakukan dengan:
a.
Melakukan validasi atas data tersebut dengan memanfaatkan data internal maupun data eksternal serta melakukan pengecekan terhadap Wajib Pajak.
b.
Melakukan Kegiatan dengan memanfaatkan momentum tahun pengurangan atau penghapusan sanksi bagi Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak.
c.
Kantor Wilayah DJP agar melakukan monitoring dan pemantauan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Estu Budiarto
NIP 196208081983021001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Direktur dan Tenaga Pengkaji
Kp. :PJ.0832/PJ.0801