KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN II
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 40-42 JAKARTA 12190 TROMOL POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880 FAKSIMILE (021 ) 5732064; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021 ) 500200;
EMAIL [email protected]
Nomor Sifat Lampiran Hal | : : : : | S-469/PJ.03/2014 Segera Satu Set Permintaan Masukan/Pendapat Terkait Permasalahan lmplementasi Undang-Undang Pajak Penghasilan | 21 Maret 2014 |
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan akan diadakannya kegiatan inventarisasi permasalahan implementasi Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), dimohon bantuan Saudara untuk memberikan masukan atau pendapat atas pasal-pasal dalam UU PPh yang perlu dilakukan perubahan. Bersama ini kami lampirkan latar belakang, pokok-pokok permasalahan, dan contoh matriks inventarisasi permasalahan implementasi UU PPh sebagai bahan acuan.
Masukan atau pendapat Saudara tersebut agar dituangkan dalam matriks sebagaimana terlampir dan disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II u.p. Kasubdit Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau melalui email: [email protected] paling lambat tanggal 21 April 2014.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd
P.M. John L. Hutagaol
NIP 196511271989101001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
4. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Kp .:PJ.035/PJ.0301