KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-44/PJ.02/2017
Segera
Satu set
Pemberitahuan Masa Berlaku Sertifikat Elektronik
31 Januari 2017
Yth.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
di wilayah Kanwil DJP Pulau Jawa dan Bali
Sehubungan dengan telah diimplementasikan e-Faktur untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah kerja Saudara dan berkenaan dengan ketentuan mengenai Sertifikat Elektronik, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ/2014** tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (PER-16) dijelaskan bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-28/PJ/2015** tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik (PER-28) bahwa layanan perpajakan secara elektronik berupa penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) menggunakan Sertifikat Elektronik.
3.
Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang tata caranya diatur sesuai dengan PER-28.
4.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PER-28 bahwa Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PER-28 bahwa masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6.
Berkenaan dengan masa berlaku Sertifikat Elektronik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan notifikasi mengenai Masa Berlaku Sertifikat Elektronik dalam akun PKP yang telah dimiliki oleh masing-masing PKP yang bersangkutan.
7.
Dalam hal setelah masa berlaku Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka 5 habis dan PKP yang bersangkutan tidak atau belum mengajukan kembali Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan PER-28, maka Sertifikat Elektronik yang lama atau telah habis masa berlakunya atau telah expired tidak dapat digunakan dalam layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan Pengurus PKP yang bersangkutan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana te!ah diatur dalam PER-28.
8.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-28 bahwa salah satu syarat dan ketentuan pengajuan Sertifikat Elektronik adalah Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
9.
Sertifikat Elektronik sebagai sarana otentifikasi Pengusaha Kena Pajak sehingga dalam pemberiannya harus dapat dipastikan diberikan dan diterima oleh Pengusaha Kena Pajak yang berhak Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dimaksudkan untuk memenuhi aspek otentlfikasi Pengusaha Kena Pajak yang berhak menerima Sertifikat Elektronik. Selain itu, kewajiban tersebut juga memberikan kepastian hukum dan menjamin aspek perlindungan baik bagi Direktorat Jenderal Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak.
10.
Sebagai bagian dari fitur pengamanan yang dimiliki oleh Sertifikat Elektronik, Sertifikat Elektronik hanya dapat digunakan apabila PKP yang bersangkutan memiliki passphrase atau pasword atas Sertifikat Elektronik,
11.
Dengan Pengurus PKP yang bersangkutan datang langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan:
a.
Pengurus PKP yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam PER-28 dan dapat langsung diverifikasi dan divalidasi langsung oleh KPP;
b.
Pengurus PKP yang bersangkutan mengisi secara mandiri passphrase yang merupakan pasword Sertifikat Elektronik PKP yang bersangkutan. Passphrase sebagaimana dimaksud tidak tersimpan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dan hanya diketahui oleh Pengurus PKP yang bersangkutan. Dengan demikian, hanya Pengurus PKP yang bersangkutan yang dapat menggunakan Sertifikat Elektronik karena hanya Pengurus PKP yang bersangkutan yang memiliki passphrase atas Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud.
c.
sesuai dengan Lampiran II PER-28, Pengurus PKP yang bersangkutan harus mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak. Urgensi dari adanya surat pernyataan ini adalah memberikan kepastian hukum baik bagi DJP maupun Pengurus PKP yang bersangkutan terkait dengan proses pemberian Sertifikat Elektronik dan penggunaan layanan elektronik yang disediakan DJP.
12.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan mengingat masa berlaku Sertifikat Elektronik dari beberapa Pengusaha Kena Pajak sudah mendekati masa daluarsa serta memperhatikan ketentuan terkait dengan tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik maka dipandang perlu untuk diinformasikan kembali kepada Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di KPP Saudara mengenai ketentuan terkait dengan tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik (contoh pemberitahuan kepada Pengusaha Kena Pajak adalah sebagaimana terlampir dalam surat ini).
13.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta bantuan Saudara agar dapat menginformasikan kepada Pengusaha Kena Pajak terkait dengan ketentuan Sertifikat Elektronik dan masa berlaku Sertifikat Elektronik akan segera berakhir.
14.
Informasi terkait dengan masa berlaku Sertifikat Elektronik dapat dimonitor oleh masing- masing KPP melalui Appportal DJP → menu Data Penerimaan → sub menu PKP Pemegang Digital Certificate.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Arif Yanuar
NIP 19670128 199503 1 001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3. Direktur Transformasi Proses Bisnis
4. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
5. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
6. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
7. Seluruh Kepala Kanwil DJP Pulau Jawa dan Bali
KP.: PJ.023/PJ.0201/2017
@liendza/timtkb, 06/02/2017