KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-432/PJ.02/2017
Sangat Segera
Penegasan Terkait Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Yang Tidak Dilengkapi Dengan Nomor Rekening
29 September 2017
Yth.
1.
Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **244/PMK.03/2015** tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak pada tanggal 28 Desember 2015, atas seluruh produk hukum yang merupakan dasar pengembalian pajak diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Untuk memberikan keseragaman pelaksanaan ketentuan dalam peraturan tersebut dan untuk memberlkan kepastian hukum terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut:
A.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), antara lain:
a.
Pasal 11 ayat (1), bahwa atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 178, Pasal 17C, atau Pasal 170 dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajlb Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
b.
Pasal 11 ayat (1a), bahwa kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyaf utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut
c.
Pasal 11 ayat (2), bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 178, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 170, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
d.
Penjelasan Pasal 11 ayat (2), bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagl Wajib Pajak dan ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan:
a)
untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan tertulis tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
b)
untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan· Pasal 178, dihitung sejak tanggal penerbitan;
c)
untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Keleblhan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 170, dihitung sejak tanggal penerbitan;
d)
untuk Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga, dihitung sejak tanggal penerbitan;
e)
untuk Putusan Banding dihitung sejak d[terimanya Putusan Banding oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan; atau
f)
untuk Putusan Peninjauan Kembali dihitung sejak diterimanya Putusan Peninjauan Kembali oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan,
sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
e.
Penjelasan Pasal 11 ayat (3)
Untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak melalui pelayanan yang lebih baik, diatur bahwa setiap keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain:
a.
Pasal 125 ayat (1), bahwa pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
b.
Pasal 125 ayat (2), bahwa pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan pajak tahun anggaran yang lalu membebani penerimaan pajak tahun berjalan.
Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waklu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **244/PMK.03/2015** tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, antara lain:
a.
Pasal 8, bahwa dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak.
b.
Pasal 9 ayat (1), bahwa Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKPP berdasarkan nota penghitungan sebagatmana dlmaksud dalam Pasal 6.
c.
Pasal 9 ayat (2), bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak, Kepala KPP tetap menerbitkan SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
d.
Pasal 9 ayat (3), bahwa atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP.
e.
Pasal 9 ayat (4), bahwa dikecualikan dari penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dalam hal SKPKPP diterbitkan tanpa rekening atas nama Wajib Pajak.
f.
Pasal 9 ayat (5), bahwa atas SKPKPP yang tidak diterbitkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Wajib Pajak.
g.
Pasal 9 ayat (6), bahwa setelah Wajib Pajak menyampaikan rekening, Kepala KPP melengkapi SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rekening yang diberitahukan oleh Wajib Pajak.
h.
Pasal 9 ayat (7), bahwa berdasarkan SKPKPP yang telah dilengkapi dengan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP.
i.
Pasal 10, bahwa SPMKP dibebankan pada akun pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada akun yang sama dengan akun pada saat diakuinya pendapatan pajak semula.
B.
Berdasarkan dasar hukum di atas, dapat kami sampaikan penegasan sebagal berikut:
1.
Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilaksanakan oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I (AR Waskon I) dengan melakukan perekaman produk hukum dasar pengembalian ke dalam menu aplikasi administrasi SIDJP.
2.
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1, terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak, dengan proses sebagai berikut:
a.
input dan cetak konfirmasi utang pajak; dan
b.
input jawaban konfirmasi utang pajak,
3.
Setelah diperhitungkan dengan utang pajak, prosedur pengemballan kelebihan pembayaran pajak dilanjutkan dengan proses rekam (input) data pengembaliah pada menu input SPMKP PMK 244 untuk memunculkan kasus pada aplikasi Case Management AR Waskon 1 bersangkutan.
4.
Proses dilanjutkan dengan pembuatan Nota Penghitungan (Nothit) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) pada aplikasi Case Management AR Waskon I bersangkutan.
5.
Dalam hal Wajib Pajak menyertakan atau menyerahkan nomor rekening untuk kepentingan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, proses dilanjutkan dengan pembuatan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) melalui aplikasi Case Management AR Waskon I bersangkutan.
6.
Nothit, SKPKPP, dan SPMKP sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 untuk kemudian di cetak oleh Seksi Pelayanan.
7.
Pelaksana Seksi Pelayanan merekam dan mencetak SPMKP pada Sistem Aplikasi Satker (SAS), untuk kemudian disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bersama dengan SKPKPP dan Arsip Data Komputer (ADK).
8.
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyertakan atau tidak menyerahkan nomor rekening untuk kepentingan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Nothit dan SKPKPP sebagaimana dimaksud pada angka 4 diterbitkan tanpa nomor rekening dan dilanjutkan dengan prosedur pembuatan, pencetakan, dan pengiriman surat pemberitahuan SPMKP tidak dapat diproses, dan Case Management input nomor rekening akan muncul pada menu AR Waskon I bersangkutan.
9.
Dalam hal pada kesempatan berlkutnya, Wajib Pajak menyerahkan nomor rekening sebagalmana dimaksud pada angka 8, AR Waskon I bersangkutan menindaklanjuti dengan menginput nomor rekening pada aplikasi Case Management dan melanjutkan dengan proses pembuatan SPMKP.
10.
Seksi Pelayanan untuk kemudian mencetak SPMKP sebagaimana dimaksud pada angka 9 bersama dengan Nothit dan SKPKPP yang telah dilengkapi dengan nomor rekening Wajib Pajak.
11.
Pelaksana Seksi Pelayanan merekam dan mencetak SPMKP pada Sistem Aplikasi Satker (SAS), untuk kemudian disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bersama dengan SKPKPP dan Arsip Data Komputer (ADK).
12.
SKPKPP yang telah dilengkapi dengan nomor rekening sebagaimana dimaksud pada angka 10, secara sistem akan tercetak dengan menggunakan nomor dan tanggal SKPKPP awal.
13.
Dalam hal tahun penerbitan SKPKPP sebagaimana dimaksud pada angka 12 berbeda dengan tahun penerbitan SPMKP, atas SPMKP tersebut KPPN tidak berwenang menolak atau meminta penggantian SKPKPP mengingat pencairan SPMKP tersebut dibebankan pada akun pendapatan pajak tahun berjalan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Arif Yanuar
NIP 19670128 199503 1 001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Para Staf Ahli Bidang Perpajakan, Kementerian Keuangan
3.
Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJP
4.
Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan
KP.: PJ.021/PJ.0201/2017