KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN I
GEDUNG UTAMA LANTAI 9 JALAN JEND. GATOT SUBROTO NO 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; Faksimile: 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL: [email protected]
13 Maret 2013
Nomor
Hal
: S-414/PJ.02/2013
: Legalisasi Paspor Warga Negara Asing (WNA)
untuk Memenuhi Ketentuan **PER-24/PJ/2012**
Yth.
1.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak; dan
2.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2012** tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan komunikasi dengan pihak kedutaan besar negara lain di Indonesia.
Untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa dalam hal penandatangan Faktur Pajak adalah orang asing (WNA), maka:
1.
fotokopi paspor luar negeri dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari institusi yang menerbitkan paspor luar negeri tersebut atau pihak kedutaan (embassy) negara orang asing itu di Indonesia; atau
2.
legalisasi paspor dapat berbentuk surat yang dibuat oleh pihak kedutaan negara orang asing itu di Indonesia yang menerangkan/menyatakan bahwa orang asing tersebut adalah pemegang paspor negara yang bersangkutan dan surat tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan fotokopi paspor orang asing tersebut.
Demikian disampaikan, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal Pajak, Direktur Peraturan Perpajakan I, ttd, Awan Nurmawan Nuh NIP 196809261993101001 |
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Transformasi Proses Bisnis.