KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN, DAN PENERIMAAN JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124 TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL [email protected] |
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-40/PJ.08/2016
Segera
Satu set
Evaluasi Tindak Lanjut Pemanfaatan Data WP yang Tidak Menyampaikan SPT Tahunan Namun Terdapat Data Transaksi atau Kegiatan Usaha Selama Tahun 2015 dan Pelaksanaannya Tahun 2016
9 Februari 2016
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Berdasarkan mapping kepatuhan pembayaran dan pelaporan, perluasan basis pajak belum berjalan dengan optimal yaitu masih sedikitnya WP yang menyampaikan SPT Tahunan dan melakukan pembayaran pajak bila dibandingkan dengan jumlah WP terdaftar. Perincian data mapping tersebut adalah sebagai berikut :
2012
2013
2014
2015
1.
WP Terdaftar
22.030.583
24.347.763
27.379.256
30.044.103
Badan
1.898.547
2.116.049
2.322.686
2.472.632
OP Non Karyawan
3.752.042
5.139.937
5.013.070
5.239.385
OP Karyawan
16.379.994
17.091.777
20.043.500
22.332.086
2.
WP Terdaftar Wajib SPT
17.659.278
17.731.736
18.357.833
18.159.840
Badan
1.026.388
1.1141.797
1.166.036
1.184.816
OP Non Karyawan
2.074.497
2.797.887
2.736.317
2.054.732
OP Karyawan
14.558.393
13.792.052
14.455.480
14.920.292
3.
Realisasi SPT
9.237.942
9.966.369
10.851.844
10.876.861
Badan
497.130
546.315
552.559
663.472
OP Non Karyawan
649.181
677.801
641.825
815.062
OP Karyawan
8.091.631
8.742.253
9.657.460
9.398.327
4.
Rasio Kepatuhan (3:2)
52,31%
56,21%
59,11%
59,90%
Badan
48,43%
47,85%
47,39%
56,00%
OP Non Karyawan
31,29%
24,23%
23,46%
39,67%
OP Karyawan
55,58%
63,39%
66,81%
62,99%
5.
WP Bayar
1.066.531
1.094.349
1.127.960
1.172.018
Badan
320.808
346.761
362.289
375.569
OP Non Karyawan
510.123
503.801
522.110
612.881
OP Karyawan
234.371
242.848
242.833
181.537
Keterangan: * Data realisasi SPT Tahunan bersumber dari dashboard kepatuhan diakses pada tanggal 31 Desember 2015 * WP Bayar adalah WP yang melakukan pembayaran atas PPh Pasal 25/29 OP dan Badan dan PPh Pasal 4(2) * WP Tidak Wajib SPT Tahunan adalah bendahara, joint operation, cabang/lokasi, WP Penghasilan Tertentu sesuai Pasal 18 ayat (2) huruf b PMK-243/PMK.03/2014, WP Non Efektif, dan sejenis lainnya yang dikecualikan atau tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh |
Berdasarkan tabel tersebut di atas, dapat disampaikan fakta sebagai berikut:
1.
Pertambahan NPWP registrasi baru tidak diikuti pertambahan WP yang membayar dan menyampaikan SPT Tahunan.
2.
Jumlah WP terdaftar tahun 2015 bertambah sebesar 8.013.520 bila dibandingkan tahun 2012, tetapi pertambahan jumlah WP yang membayar dan menyampaikan SPT Tahunan masing-masing hanya sebesar 105.487 WP dan 1.638.919 WP.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah memperluas basis pengawasan Wajib Pajak melalui penanganan peningkatan kepatuhan WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tetapi ada data transaksi atau kegiatan usaha.
Berikut disampaikan evaluasi pelaksanaan tahun 2015 dan rencana kegiatan tahun 2016.
A.
Evaluasi Pelaksanaan Tahun 2015
1.
Selama tahun 2015, telah dikeluarkan 2 (dua) surat yaitu:
a)
**S-45/PJ.08/2015** tanggal 25 Februari 2015 tentang Tindak Lanjut Wajib Pajak yang Tidak Menyampaikan SPT Tahunan PPh Namun Terdapat Data Transaksi atau Kegiatan Usaha; dan
b)
**S-473/PJ.08/2015** tanggal 17 November 2015 tentang Tindak Lanjut Pemanfaatan Data WP Non Filer.
2.
Progress atas pelaksanaan kedua surat tersebut di atas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
TAHUN PAJAK
Jumlah WP
TINDAK LANJUT
Lapor Nihil
Sudah dihimbau, belum lapor
Belum Dihimbau
Bayar PPh 29 dan Lapor
Bayar PPh 29, belum Lapor
WP
Nilai (Rp)
WP
Nilai (Rp)
2011
1.135.113
1.543
11.368.919.099
5.949
123.235.193.599
3.786
1.935
1.121.900
2012
1.386.446
2.375
74.109.192.635
7.644
188.445.643.103
6.896
2.270
1.367.261
2013
1.185.980
3.460
85.437.230.037
10.587
238.114.619.220
10.851
3.904
1.157.178
Total
3.707.539
7.378
170.915.341.771
24.180
549.795.455.922
21.533
8.109
3.646.339
Berdasarkan tabel di atas, dari 3.700.539 SPT Tahunan dari tahun pajak 2011-2013, masih ada 3.646.339 SPT Tahunan yang belum dilakukan himbauan. Di samping itu masih ada 8.109 SPT Tahunan yang sudah dihimbau tetapi belum melaporkan kewajibannya.
3.
Tindak lanjut data WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan namun terdapat data transaksi atau kegiatan usaha juga telah dilakukan oleh Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan (KLIP) melalui kegiatan Outbond Call. Hasil kegiatan tersebut (resume per Kanwil terlampir) dapat dirinci sebagai berikut:
a)
WP yang berhasil dihubungi sebesar 43% sedangkan sisanya tidak berhasil dihubungi.
b)
Berdasarkan data yang berhasil dihubungi, sebesar 31 % tersambung ke pihak lain dan 69% tersambung ke WP yang bersangkutan. Terkait dengan yang tersambung dengan WP yang bersangkutan, hasilnya adalah sebagai berikut:
- Berjanji menyampaikan SPT Tahunan (9%)
- Sudah menyampaikan SPT Tahunan sebelum dihubungi KLIP (14%)
- Menyampaikan SPT Tahunan setelah dihubungi KLIP (3%)
- Penjadwalan ulang (6%)
- Lain-lain (68%)
c)
Berdasarkan WP yang tidak berhasil dihubungi, hasilnya adalah sebagai berikut:
- Invalid number (37%)
- Fax tone (2%)
- Busy tone (7%)
- Unknown (9%)
- No answer (39 %)
- Tidak aktif (11%)
- Mailbox (2%)
B.
Pelaksanaan Tahun 2016
Kanwil dan KPP dapat melanjutkan dan mengakselerasi pemanfaatan data atas WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan namun terdapat data transaksi atau kegiatan usaha pada tahun 2016 dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Kanwil DJP
1.
Melakukan download data WP (termasuk data tindak lanjut KLIP) di http://portaldjp/downloaddata/, kemudian mendistribusikan ke KPP di wilayah kerjanya. Hak akses diberikan kepada Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan dengan memakai user dan login Sikka DJP.
2.
Memberikan bimbingan kepada KPP untuk menentukan skala prioritas (mapping) berdasarkan potensi wilayah masing-masing KPP mengingat masih besarnya jumlah WP yang belum menyampaikan SPT Tahunan yang mempunyai data transaksi atau kegiatan usaha. Penentuan skala prioritas dapat memanfaatkan layer data sebagaimana dikemukakan di angka 1 dan dapat di-allignment-kan dengan penentuan prioritas untuk penentuan wilayah yang akan dilakukan Geo Tagging terkait kegiatan ekstensifikasi.
3.
Memberikan bimbingan kepada KPP dalam menindaklanjuti data WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan tetapi ada data transaksi atau kegiatan usaha.
4.
Melakukan monitoring dan pemantauan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
KPP
1.
Melakukan validasi atas data tersebut dengan memanfaatkan data internal maupun data eksternal serta melakukan pengecekan terhadap Wajib Pajak.
2.
Memanfaatkan data yang tersaji di aplikasi portal DJP (apportal) dan aplikasi web DJP (approweb) dengan perincian menu sebagai berikut:
a)
Menu apportal
b)
Pengawasan - WP Non Efektif - Ada Pembayaran/pelaporan SPT (ada Data Lawan Transaksi)
c)
Pengawasan - SPT Tahunan - WP Tidak Lapor SPT Tahunan ada Kegiatan Usaha
d)
Menu approweb : Data dan Analisis - data internal - Tidak Lapor ada kegiatan Usaha
3.
Mapping potensi untuk menentukan skala prioritas karena besarnya jumlah WP yang belum menyampaikan SPT Tahunan yang mempunyai data transaksi atau kegiatan usaha.
Penentuan prioritas hendaknya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)
SPT Tahunan yang belum dilakukan himbauan
b)
SPT Tahunan yang sudah dihimbau tetapi belum lapor
c)
WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan tetapi nihil.
4.
Melakukan upaya persuasi melalui kegiatan sosialisasi, kontak telepon, kunjungan ke lokasi dan lain-lain. Khusus untuk kegiatan sosialisasi diharapkan agar dilakukan melalui pola kegiatan kerjasama dan intermediasi dengan asosiasi terkait seperti asosiasi profesi maupun perkumpulan usaha, sedangkan untuk kunjungan ke lokasi, dapat di-allignment-kan dengan program GeoTagging.
5.
Tindak lanjut melalui outbond call oleh KLIP dapat memberikan informasi tambahan untuk pemanfaatan data WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan tetapi ada data transaksi atau kegiatan usaha. KPP dapat memprioritaskan WP yang sudah berhasil dihubungi dan berjanji menyampaikan SPT Tahunan. Disamping itu, juga dapat meneliti kembali penyampaian SPT Tahunan setelah dilakukan outbond call oleh KLIP.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan,
ttd.
Estu Budiarto
NIP 196208081983021001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Direktur dan Tenaga Pengkaji
Kp.:PJ.0832/PJ.0801
timtkb/liendza, 7/4/2016