User Tools

Site Tools


peraturan:sd:398pj.112016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
                 DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL DAN TRANSFORMASI SUMBER DAYA APARATUR
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 584792; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-398/PJ.11/2016

 

10 Juni 2016

Sifat

:

Segera

 

 

Hal

:

Penyampaian Penegasan Tugas dan Fungsi Pendaftaran

 

 

Wajib Pajak

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal

 

 

 

2.

Para Direktur

 

 

 

3.

Para Kepala Kantor Wilayah

 

 

 

4.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

 

 

 

5.

Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Makassar

 

 

 

6.

Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi

 

 

 

7.

Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal

 

 

 

8.

Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan

 

 

 

9.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

       Sehubungan dengan kebijakan, koordinasi, bimbingan, dan operasional pelaksanaan tugas dan fungsi pendaftaran Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **234/PMK.01/2015** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (selanjutnya disebut PMK-**234/PMK.01/2015**) terdapat unit kerja yang mempunyai tugas berhubungan dengan pendaftaran Wajib Pajak, yaitu:

 

a.

Kebijakan dan standardisasi teknis pendaftaran Wajib Pajak

 

 

Sesuai dengan Pasal 410 PMK-**234/PMK.01/2015**, perumusan kebijakan dan standardisasi teknis termasuk pendaftaran Wajib Pajak dilaksanakan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan I yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak alas Tanah dan Bangunan.

 

b.

Kebijakan operasional pendaftaran Wajib Pajak

 

 

Sesuai dengan Pasal 497 PMK-**234/PMK.01/2015**, perumusan kebijakan operasional khususnya terkait pendaftaran Wajib Pajak dilaksanakan oleh Subdirektorat Pendataan, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan kebijakan teknis, pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.

 

c.

Kebijakan proses bisnis pendaftaran Wajib Pajak

 

 

Sesuai dengan Pasal 626 PMK-**234/PMK.01/2015**, perumusan kebijakan proses bisnis termasuk proses bisnis pendaftaran Wajib Pajak dilaksanakan oleh Direktorat Transformasi Proses Bisnis yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

 

d.

Kebijakan kerja sama pendaftaran Wajib Pajak

 

 

Sesuai dengan Pasal 565 PMK-**234/PMK.01/2015**, perumusan kebijakan kerjasama termasuk kerjasama yang dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pendaftaran Wajib Pajak dilaksanakan oleh Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak.

 

e.

Kebijakan teknologi dan informasi

 

 

Sesuai dengan Pasal 570 dan Pasal 610 PMK-**234/PMK.01/2015**, perumusan kebijakan teknologi dan informasi termasuk teknologi dan informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pendaftaran Wajib Pajak dilaksanakan oleh:

 

 

1)

Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi; dan

 

 

2)

Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.

2.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut PMK-206.2/PMK.01/2014) terdapat unit kerja yang mempunyai tugas berhubungan dengan pendaftaran Wajib Pajak, yaitu:

 

a.

Bimbingan dan koordinasi pendaftaran Wajib Pajak

 

 

Sesuai dengan Pasal 39 PMK-206.2/PMK.01/2014, bimbingan dan koordinasi terkait pendaftaran Wajib Pajak dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Pendaftaran, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian yang mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak, termasuk analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

 

b.

Operasional pendaftaran Wajib Pajak

 

 

1)

Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Madya

 

 

 

Sesuai dengan Pasal 57 ayat (3) PMK-206.2/PMK.01/2014, pendaftaran Wajib Pajak dilaksanakan oleh Seksi Pelayanan yang mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.

 

 

2)

Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama

 

 

 

a.

Seksi Pelayanan

 

 

 

 

Sesuai dengan Pasal 61 ayat (3) PMK-206.2/PMK.01/2014, pendaftaran Wajib Pajak dilaksanakan oleh Seksi Pelayanan yang mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.

 

 

 

b.

Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan

 

 

 

 

Sesuai dengan Pasal 61 ayat (6) PMK-206.2/PMK.01/2014, pendaftaran Wajib Pajak secara jabatan dilaksanakan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan yang mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemuktahiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi, bimbingan dan pengawasan Wajib Pajak baru, serta penyuluhan perpajakan.

 

 

3)

Pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

 

 

 

Sesuai Pasal 63 PMK-206.2/PMK.01/2014, pendaftaran Wajib Pajak dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan, konsultasi perpajakan kepada masyarakat, pengamatan potensi perpajakan wilayah, dan pembuatan monografi pajak, serta membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

3.

Pengaturan lebih rinci mengenai uraian tugas dan kegiatan yang berhubungan langsung dengan pendaftaran Wajib Pajak mengacu pada:

 

a.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KM.1/2016 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut KMK-225/KM.1/2016) yang disusun sebagai tindak lanjut atas PMK-**234/PMK.01/2015**; dan

 

b.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **559/KM.1/2015** tentang Uraian Jabatan Struktural lnstansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut KMK-**559/KM.1/2015**) yang disusun sebagai tindak lanjut alas PMK-206.2/PMK.01/2014.

4.

Contoh uraian tugas dan kegiatan yang berhubungan langsung dengan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) huruf a adalah sebagai berikut:

 

a.

Subdirektorat Pendataan

 

 

Contoh uraian tugas yang berhubungan langsung dengan pendaftaran Wajib Pajak pada Subdirektorat Pendataan adalah sebagai berikut:

 

 

1)

menelaah konsep bahan perumusan kebijakan perencanaan, kebijakan teknis dan tata cara, pemantauan, pengolahan dan evaluasi data pendaftaran, pendataan dan pemetaan objek dan subjek pajak sebagai pedoman penyusunan kebijakan pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak;

 

 

2)

menelaah konsep pedoman bimbingan dan atau bantuan teknis dalam pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak;

 

 

3)

menelaah konsep laporan hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak pada unit vertikal;

 

 

4)

menelaah konsep tindak lanjut pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak;

 

 

5)

menelaah konsep laporan hasil evaluasi/analisis data hasil pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak;

 

 

6)

menelaah konsep tindak lanjut evaluasi/analisis data hasil pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.

 

b.

Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan

 

 

Uraian tugas yang berhubungan langsung dengan pendaftaran Wajib Pajak pada Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan adalah sebagai berikut:

 

 

1)

menyusun konsep bahan perumusan kebijakan perencanaan pendaftaran, pendataan, serta pemetaan objek dan subjek pajak;

 

 

2)

menyusun konsep alokasi/dropping dana untuk kegiatan pendaftaran, pendataan, serta pemetaan objek dan subjek pajak;

 

 

3)

memberikan bimbingan teknis perencanaan pendaftaran, pendataan, serta pemetaan objek dan subjek pajak kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

4)

menyusun konsep tindak lanjut pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan pendaftaran, pendataan, serta pemetaan objek dan subjek pajak.

 

c.

Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan

 

 

Uraian tugas yang berhubungan langsung dengan pendaftaran Wajib Pajak pada Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan adalah sebagai berikut:

 

 

1)

menyusun konsep bahan rumusan kebijakan teknis dalam bidang teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak;

 

 

2)

menyusun konsep laporan hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan di bidang teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak pada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

3)

menyusun konsep tindak lanjut hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan di bidang teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak pada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

4)

memberikan bimbingan teknis dan atau bantuan teknis dalam bidang teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

5)

menyususn konsep tindak lanjut pelaksanaan bimbingan teknis dan atau bantuan teknis dalam bidang teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.

 

d.

Seksi Dukungan dan Evaluasi Data

 

 

Uraian tugas yang berhubungan langsung dengan pendaftaran Wajib Pajak pada Seksi Dukungan dan Evaluasi Data adalah sebagai berikut:

 

 

1)

menyusun konsep bahan perumusan kebijakan teknis evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, serta pemetaan objek dan subjek pajak;

 

 

2)

menyusun konsep laporan hasil evaluasi data hasil pendaftaran, pendataan, serta pemetaan objek dan subjek pajak;

 

 

3)

menyusun konsep tindak lanjut hasil evaluasi data hasil pendaftaran, pendataan, serta pemetaan objek dan subjek pajak;

 

 

4)

menyusun konsep laporan analisis data hasil pendaftaran, pendataan, serta pemetaan objek dan subjek pajak;

 

 

5)

menyusun konsep tindak lanjut analisis data hasil pendaftaran, pendataan, serta pemetaan objek dan subjek pajak.

5.

Contoh uraian tugas dan kegiatan yang berhubungan langsung dengan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) huruf b adalah sebagai berikut:

 

a.

Pada Kantor Wilayah

 

 

1)

Seksi Bimbingan Pendaftaran

 

 

 

Uraian tugas yang berhubungan langsung dengan pendaftaran Wajib Pajak pada Seksi Bimbingan Pendaftaran adalah sebagai berikut:

 

 

 

a)

melakukan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran, penghapusan, dan pengaktifan kembali NPWP, perubahan data dan pemindahan WP serta penetapan dan pengaktifan kembali WP NE;

 

 

 

b)

melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran, penghapusan, dan pengaktifan kembali NPWP, perubahan data dan pemindahan WP serta penetapan dan pengaktifan kembali WP NE;

 

 

 

c)

melaksanakan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pengukuhan atau pencabutan PKP, perubahan data, dan pembatalan pencabutan PKP;

 

 

 

d)

melaksanakan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengukuhan atau pencabutan PKP, perubahan data, dan pembatalan pencabutan PKP;

 

 

 

e)

menyusun konsep analisis penetapan tempat terdaftar WP di atau dari KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP WP Besar;

 

 

 

f)

menyusun konsep rekomendasi penetapan tempat terdaftar WP di atau dari KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP WP Besar;

 

 

 

g)

menyelenggarakan tugas pelayanan atas permohonan pemusatan tempat PPN terutang yang wewenangnya dilimpahkan kepada Kanwil DJP.

 

b.

Pada Kantor Pelayanan Pajak:

 

 

1)

Seksi Pelayanan

 

 

 

Uraian tugas yang berhubungan langsung dengan pendaftaran Wajib Pajak pada Seksi Pelayanan adalah sebagai berikut:

 

 

 

a)

melaksanakan penelitian dan penyelesaian permohonan pendaftaran WP, objek pajak, dan/atau pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak;

 

 

 

b)

melaksanakan penyelesaian proses permohonan WP untuk pindah ke KPP baru, baik domisili/status maupun kewajiban perpajakan lainnya;

 

 

 

c)

melaksanakan penyelesaian proses permohonan WP untuk pindah dari KPP lama, baik domisili/status maupun kewajiban perpajakan lainnya;

 

 

 

d)

melaksanakan penyelesaian pengaktifan kembali sebagai WP efektif berdasarkan permohonan WP.

 

 

2)

Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan

 

 

 

Uraian tugas yang berhubungan langsung dengan pendaftaran Wajib Pajak pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan adalah sebagai berikut:

 

 

 

a)

menyusun usulan daftar nominatif dan melaksanakan verifikasi/penelitian/pemeriksaan dalam rangka penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP serta penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

 

 

3)

Seksi Pengawasan dan Konsultasi I

 

 

 

Uraian tugas yang berhubungan langsung dengan pendaftaran Wajib Pajak ada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I adalah sebagai berikut:

 

 

 

a)

melakukan penelitian dan menyusun konsep laporan penelitian dan usulan WP non efektif dan atau pengaktifan kembali sebagai WP efektif baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan WP.

 

c.

Pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

 

 

Uraian tugas yang berhubungan langsung dengan pendaftaran Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah sebagai berikut:

 

 

1)

melaksanakan penyelesaian pendaftaran Wajib Pajak (WP) dan atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

6.

Sehubungan dengan perubahan nomenklatur unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berbasis pada jenis pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.01/2006, maka ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi dibatasi oleh jenis pajak tertentu kecuali disebutkan secara jelas, namun melingkupi seluruh pajak yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

7.

Apabila terdapat pertanyaan dan informasi lebih Ianjut, Saudara dapat menghubungi Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur melalui telepon 021-5250208 ekstensi 52012 atau melalui email ke [email protected].

 

 

 

 

Demikian penjelasan dan penegasan disampaikan dengan harapan agar pelaksanaan tugas dan fungsi pendaftaran Wajib Pajak dapat dilaksanakan secara lebih optimal, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Plt

Direktur,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Arfan

 

 

 

 

 

NIP 19610526 198302 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp. :PJ.113/PJ.1132

peraturan/sd/398pj.112016.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1