KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-37/PJ.13/2016
29 Februari 2016
Sifat
:
Segera
Hal
:
Penegasan atas Pelaksanaan Pengolahan SPT Tahunan
Yth.
1.
2.
3.
Para Kepala Kantor Wilayah
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-01/PJ/2016** tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-01/PJ/2016** tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, serta dalam rangka memberikan keseragaman pelaksanaan atas ketentuan tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bukti Penerimaan SPT Tahunan (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
a.
Bentuk dan isi Bukti Penerimaan SPT Tahunan (BPS) mengacu pada Lampiran II **PER-01/PJ/2016** dan Lampiran I **SE-01/PJ/2016** sedangkan bentuk dan isi LPAD mengacu pada Lampiran III **SE-01/PJ/2016**;
b.
BPS dan LPAD dihasilkan oleh aplikasi TPT Online dan terdapat perubahan posisi dalam hasil cetakan BPS dan LPAD, yaitu: letak LPAD yang semula di bagian bawah kertas menjadi di atas, letak BPS dari yang semula di bagian atas menjadi di bagian bawah kertas, dan letak barcode LPAD yang semula berada di tengah menjadi di pojok kanan atas kertas untuk memudahkan proses pengolahan SPT;
c.
BPS dan LPAD dianjurkan untuk dicetak dengan menggunakan kertas A4 berwarna kuning muda sesuai dengan anjuran dari Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP) untuk memaksimalkan hasil pemindaian dan memudahkan proses penyortiran SPT. Bagi BPS dan LPAD yang sudah tercetak menggunakan kertas dalam warna lain, tidak perlu dilakukan cetak ulang BPS dan LPAD.
2.
Prosedur pemberian barcode pada LPAD adalah sebagai berikut:
a.
Bagi LPAD yang tercetak sebelum tanggal 15 Februari 2016, barcode belum dihasilkan oleh aplikasi TPT Online, maka pemberian barcode dilakukan menggunakan sticker barcode yang diperoleh dari UPDDP;
b.
Bagi LPAD yang dicetak mulai tanggal 15 Februari 2016 dan seterusnya, maka barcode yang tercetak pada LPAD digunakan sebagai barcode untuk pengemasan dengan menggunakan aplikasi pengemasan baru.
3.
Tindak Lanjut Pengolahan Lembar Penelitian SPT Tahunan
a.
Lembar Penelitian digunakan oleh Petugas Peneliti untuk memastikan kelengkapan SPT Tahunan dan menjadi dasar bagi pencetakan BPS dan LPAD;
b.
Pada saat pengemasan SPT, Petugas Pengemas melakukan penelitian ulang dengan menggunakan Lembar Penelitian untuk menjamin kualitas (quality assurance) atas kelengkapan SPT sebelum SPT 1770 S dan SPT 1770 SS dikemas dan dikirim ke UPDDP;
c.
Dalam hal SPT diketahui tidak lengkap, Petugas Pengemas mengembalikan SPT tersebut kepada Petugas Peneliti yang tercantum dalam Lembar Penelitian untuk menindaklanjuti dengan memintakan kelengkapan kepada Wajib Pajak. Dalam hal diterbitkan surat permintaan kelengkapan, penyusunan surat dilakukan secara manual (tidak melalui sistem TPT Online);
d.
Dalam hal SPT telah lengkap, Petugas Pengemas melakukan pengemasan SPT beserta dengan Lembar Penelitian dan dikirimkan ke UPDDP.
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian Para Kepala Kantor, diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Transformasi Proses Bisnis,
ttd.
Hantriono Joko Susilo
NIP 196812221991031006
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
3. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
5. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi
6. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Makassar
Kp. :PJ.13/PJ.1301/2016