User Tools

Site Tools


peraturan:sd:37pj.132014

tkb_tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Jl. Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, Kotak Pos 124; Telepon (021) 5250208, 5251609, Faksimile (021)
52970786: Website www.pajak.go.id, LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200,
EMAIL: [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-37/PJ.13/2014
Sangat Segera
1 (satu) set
Pemberitahuan Ralat dan Distribusi II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-14/PJ/2013**
2 April 2014

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di seluruh Indonesia

 

 

Sehubungan dengan perbaikan redaksional pada Lampiran Ill Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-14/PJ/2013** tentang Bentuk, lsi, Tala Cara Pengisian dan Penyampaian Sural Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disampaikan melalui Distribusi II Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-14/PJ/2013**, dengan ini diminta agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan Ralat dan Distribusi II **PER-14/PJ/2013** (terlampir) kepada Wajib Pajak di lingkup kerjanya masing-masing.

Adapun materi perbaikan dilakukan atas :

a.

Pengisian Formulir 1721-VI tentang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) Petunjuk atau Pasal 26 pada halaman 17 Bag ian C mengenai ldentitas Pemotong

Tertulis:
“Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.”
“Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.”

Diubah menjadi:
“Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong.”
“Angka 2 diisi dengan nama Pemotong.”

b.

Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII tentang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) pada halaman 18 Bagian C mengenai ldentitas Pemotong

Tertulis:
“Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.”
“Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.”

Diubah menjadi :
“Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong.”
“Angka 2 diisi dengan nama Pemotong''

 

Demikian disampaikan, atas perhatian Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diucapkan terima kasih.

 

 

a.n.

Direktur Jenderal Pajak
Direktur Transformasi Proses Bisnis,


ttd


Wahju K. Tumakaka
NIP 060060296

 

Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak

 

peraturan/sd/37pj.132014.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1