KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-371/PJ.02/2017
Sangat Segera
Penegasan terkait Pembatalan Utang Pajak yang dalam
Penetapannya telah Daluwarsa
30 Agustus 2017
Yth.
1.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
2.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP; dan
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
di seluruh Indonesia,
Sehubungan dengan banyaknya permasalahan di lapangan yang berkaitan dengan penerbitan surat ketetapan pajak yang penetapannya telah daluwarsa dan Surat Tagihan Pajak yang timbul sebagai akibat penerbitan surat ketetapan pajak yang penetapannya telah daluwarsa, serta dalam rangka menyajikan saldo piutang pajak yang akurat dan andal serta menampilkan nilai sesungguhnya dari piutang pajak yang dapat ditagih, kiranya perlu dibuat penegasan sebagai acuan dalam pelaksanaan di lapangan. Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dasar hukum dan ketentuan yang terkait:
a.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Undang-Undang KUP).
1)
Pasal 13 ayat (1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a)
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b)
apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c)
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
d)
apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
e)
apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).
2)
Pasal 13 ayat (4)
Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan, menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.
3)
Pasal 36 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a)
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b)
mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
c)
mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;
d)
membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
-
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
-
pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **8/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor **8/PMK.03/2013**).
1)
Pasal 2 huruf c
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar.
2)
Pasal 17 ayat (1) huruf a
Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak.
3)
Pasal 27 ayat (1) huruf b
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
4)
Pasal 30 ayat (1)
Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b adalah surat ketetapan pajak yang nyata-nyata tidak benar dalam penetapannya.
5)
Pasal 30 ayat (3)
Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.
c.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor **S-2/PJ.02/2017** Tanggal 9 Januari 2017 Hal Penegasan terkait Penerbitan Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan yang Terdapat Masa Pajak yang Sudah Daluwarsa.
2.
Tindak lanjut atas surat ketetapan pajak yang dalam penetapannya telah daluwarsa dimana Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP.
a.
Dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, maka atas surat ketetapan pajak tersebut dapat dilakukan pembatalan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP.
b.
Dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pas al 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dan telah diterbitkan Surat Keputusan berupa mengabulkan sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)
Apabila atas permohonan pengurangan surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan Surat Keputusan berupa mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak, maka terhadap sisa utang pajak atas surat ketetapan pajak tersebut dilakukan pengurangan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP.
2)
Apabila atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan Surat Keputusan berupa menolak permohonan Wajib Pajak, maka atas surat ketetapan pajak tersebut dilakukan pembatalan surat ketetapan pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP.
c.
Dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP dan telah diterbitkan Surat Keputusan berupa menolak permohonan Wajib Pajak, maka atas surat ketetapan pajak tersebut dapat dilakukan pembatalan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.
3.
Tindak lanjut atas surat ketetapan pajak yang dalam penetapannya telah daluwarsa dimana Wajib Pajak telah mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, peninjauan kembali, atau gugatan:
a.
Tindak lanjut atas surat ketetapan pajak yang dalam penetapannya telah daluwarsa dimana Wajib Pajak telah mengajukan upaya hukum berupa keberatan:
(1)
Dalam hal atas pengajuan keberatan tersebut telah diterbitkan surat yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan, maka atas surat ketetapan pajak tersebut dapat dilakukan pembatalan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP.
(2)
Dalam hal atas pengajuan keberatan tersebut masih dalam proses penyelesaian keberatan, maka penyelesaian atas surat ketetapan pajak tersebut akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **8/PMK.03/2013**.
(3)
Dalam hal atas pengajuan keberatan tersebut telah diterbitkan surat keputusan, maka atas penyelesaian surat ketetapan pajak tersebut akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **8/PMK.03/2013**.
b.
Dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan upaya hukum berupa banding, peninjauan kembali, dan/atau gugatan terhadap surat ketetapan pajak tersebut dan atas upaya hukum tersebut telah menghasilkan suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka Direktorat Jenderal Pajak tetap melaksanakan berdasarkan putusan hakim.
4.
Tindak lanjut atas surat ketetapan pajak yang dalam penetapannya telah daluwarsa dan Wajib Pajak tidak mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, peninjauan kembali, dan/atau gugatan, maka dilakukan pembatalan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP.
5.
Tindak lanjut atas Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak yang dalam penetapannya telah daluwarsa, maka dilakukan pembatalan secara jabatan atas Surat Tagihan Pajak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.
6.
Kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, dan seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan monitoring terhadap:
a.
pelaksanaan pemeriksaan mulai dari tahap penerbitan instruksi pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan penyelesaian pemeriksaan untuk menghindari daluwarsa penetapan hasil pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan pajak yang telah daluwarsa penetapan; dan
b.
pembatalan utang pajak yang dalam penetapannya telah daluwarsa sehingga dapat menyajikan saldo piutang pajak yang akurat.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Arif Yanuar
NIP 19670128 199503 1 001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak
3.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak
4.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
5.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
6.
Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
7.
Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
KP.: PJ.021/PJ.0201/2017