KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON(021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5207204; SITUS: www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-329/PJ.10 /2015
31 Maret 2015
Sifat
:
Segera
Hal
:
Penyampaian Aplikasi Pemanfaatan atas Data Transaksi Harian (DTH)
Aplikasi SIMDA
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wllayah DJP
selain Kantor Wi/ayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
di Seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **64/PMK.05/2013** tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak oleh Bendahara Daerah dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-08/PJ/2014** tentang Pengawasan terhadap Pemotongan dan Penyetoran Pajak oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan menindaklanjuti Surat Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan nomor **S-88/PJ.08/2015** tentang Optimalisasi penerimaan Pajak atas Realisasi Belanja Daerah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Untuk membantu Kantor Pelayanan Pajak dalam memanfaatkan data DTH, atas data yang sudah dilakukan proses load ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, telah dilakukan:
a.
Pemadanan data potongan pajak dari setiap SP2D yang diterbitkan dengan data MPN guna mencari nomor NTPN serta tanggal penyetorannya. Dari hasil pemadanan data tersebut, ditampilkan terinci per tahun dan bulan penerbitan SP2D dari setiap Pemda dengan menyajikan informasi mengenai penyetoran pajak tepat waktu, terlambat setor dan indikasi belum disetorkan atau disetor secara gelondongan;
b.
Validasi atas NPWP yang tidak valid dari setiap SP2D yang diterbitkan;
c.
Pencarian SP2D yang tidak menyertakan potongan pajak atas belanja yang dilakukan;
d.
Rekapitulisasi pembayaran per masa pajak atas NPWP BUD dan NPWP SKPD;
2.
Hasil pengolah data DTH tersebut dapat dilihat pada Aplikasi PortalDJP menu Data Unit Kerja sub menu Monitoring Data DTH;
3.
Tindak lanjut pemanfaatan hasil pemadanan data DTH dengan MPN agar dilakukan dengan mengacu pada Surat Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan nomor **S-88/PJ.08/2015** tentang Optimalisasi penerimaan Pajak atas Realisasi Belanja Daerah.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd
Iwan Djuniardi
NIP 19680610199550310
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
Kp.: PJ.10/PJ.1022