KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON: (021) 5250208,5251609, FAKSIMILI: (021) 5262918 SITUS: www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL: [email protected]
Nomor
: S-316/PJ.10/2015 30 Maret 2015
Sifat
: Sangat segera
Hal
: e-Filing SPT PPh 1770SS bagi
Wajib Pajak Pensiunan PNS
Yth.
Para Kepala KPP Pratama
di seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan penerimaan SPT tahun 2015, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Untuk memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi pensiunan PNS yang hendak melaporkan SPT PPh 177088 langsung ke KPP, Direktorat TIP telah menyediakan fasilitas aplikasi e-Filing khusus untuk para Pensiunan PNS yang hanya menerima penghasilan uang pensiun dari PT TASPEN (Persero).
2.
Aplikasi sebagaimana dimaksud pada pain 1 (satu) dapat diakses pada URL http://10.254.9.4:8500. Aplikasi tersebut memiliki fitur pre-populated SPT berdasarkan data bukti potong 1721-A2 tahun pajak 2014 dari PT TASPEN (Persero) yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3.
Pelaksanaan e-Filing bagi para Pensiunan PNS tetap mengikuti tata cara e-Filing pada DJP Online, antara lain :
a.
Wajib Pajak harus memiliki EFIN agar dapat melaporkan SPT secara e-Filing.
b.
NPWP dan EFIN harus didaftarkan terlebih dahulu di menu registrasi DJP Online.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Direktur,
ttd
Iwan Djuniardi
NIP 196806101995031001
Tembusan:
1.
2.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.