User Tools

Site Tools


peraturan:sd:30pj.092013


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 584792; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

: S-30/PJ.09/2013                                                                                           14 Januari 2013

Sifat

:Sangat Segera

Lampiran

: 1 (satu) set

Hal

:Tema Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Tahun 2013

 

Yth.

1. Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
seluruh Indonesia

     Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan penyuluhan perpajakan tahun 2013, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

seluruh unit kerja DJP (Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP) agar segera menyampaikan rencana kerja penyuluhan tahun 2013 secara berjenjang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-98/PJ/2011** tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

2.

demi keseragaman langkah pelaksanaan penyuluhan dan untuk mendapatkan efek pemberitaan yang luas bagi seluruh unit kerja DJP, perlu diatur sebagai berikut:

 

a.

melaksanakan kegiatan penyuluhan yang bersifat nasional dalam tahun 2013 dengan tema sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

 

b.

pelaksanaan kegiatan penyuluhan dengan tema nasional adalah menjadi tanggung jawab seluruh unit kerja, kecuali bagi unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan seluruh KPP Madya dapat melaksanakan seluruh/sebagian tema kegiatan penyuluhan nasional disesuaikan dengan karakteristik unit kerja maupun Wajib Pajak yang diadministrasikan;

 

c.

pelaksanaan kegiatan penyuluhan di luar tema nasional, khususnya bagi Wajib Pajak Baru dan Wajib Pajak Terdaftar agar tetap dilaksanakan oleh seluruh unit kerja sesuai dengan kebutuhan masing·masing;

 

d.

rencana kegialan penyuluhan yang bersifat lokal ditetapkan oleh masing-masing unit kerja vertikal berdasarkan hasil Analisa Kebutuhan Penyuluhan (AKP) masing-masing unit kerja ;

3.

mempertimbangkan bahwa dalam tahun 2013 juga terdapat beberapa agenda perpajakan yang penting dan bersifat nasional, maka disamping melaksanakan penyuluhan secara tematik sebagaimana ditentukan dalam butir 2.a., setiap unit kerja diminta untuk melakukan:

 

a.

sosialisasi pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah;

 

b.

sosialisasi pelaksanaan Sensus Pajak Nasional (SPN) 2013; dan

 

c.

sosialisasi perpajakan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman)

 

di wilayah kerja masing-masing;

4.

dalam rangka menyukseskan pelaksanaan penyuluhan tahun 2013, materi pendukung kegiatan penyuluhan seperti iklan, spanduk, banner, billboard, dan videotron agar dapat dibuat dalam rangka mendukung kegiatan penyuluhan sesuai dengan tema yang telah ditetapkan pada butir 2.a. dan 3.

      Jika terdapat hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, silakan menghubungi Subdit Penyuluhan Perpajakan melalui nomor telepon (021) 525 0208, 525 1609, ext 51601, 51606.

 

 

Demikian disampaikan, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

ttd.

Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Direktur
4. Para Tenaga Pengkaji
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

peraturan/sd/30pj.092013.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1