KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208; 5251509; FAKSIMILI (021) 5736178; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-2/PJ.06/2017
Sangat Segera
Satu Berkas
Penatausahaan PBB Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, dan Sektor Lainnya Tahun 2017
4 Januari 2017
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
sebagaimana terlampir
Dalam rangka mengamankan rencana penerimaan PBB tahun 2017 dan meningkatkan kualitas penatausahaan PBB Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, dan Sektor Lainnya tahun 2017, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Penatausahaan PBB Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, dan Sektor Lainnya, mengacu pada ketentuan:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **254/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2014** tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
c.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2014** tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Perkebunan;
d.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-42/PJ/2015** tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan;
e.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2015** tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya;
f.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2016** tentang Tata Cara Penilaian untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
g.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-36/PJ/2014** tentang Petunjuk Pelaksanaan **PER-27/PJ/2014** Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
h.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-42/PJ/2014** tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2014** tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Perkebunan.
i.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-45/PJ/2015** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran atau Pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan.
j.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-05/PJ/2016** tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-42/PJ/2015** tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan.
k.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-33/PJ/2015** tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2015** tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
2.
Untuk proses penatausahaan PBB Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, dan Sektor Lainnya, yang mencakup kegiatan perekaman SPOP dan LSPOP, perekaman FDM hasil penilaian, pengusulan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi, penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBS, dan penerbitan SPPT, agar dilaksanakan melalui aplikasi SIDJP Nine Modul PBB-P3L.
3.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian SPOP antara lain:
a.
Kelengkapan data, meliputi validitas NPWP pusat dan cabang, titik koordinat lokasi objek, data luas areal berdasarkan HGU atau izin (lzin Usaha Perkebunan, lzin Usaha Perkebunan Budidaya, lzin Pemanfaatan/Pengusahaan Hutan), rincian areal kebun berdasarkan afdeling terutama untuk luas areal produktif, dan rincian komponen utama, komponen material, dan fasilitas pada bangunan;
b.
Untuk bangunan khusus yang satuannya dalam m3 atau m (meter kubik atau meter), antara lain berupa tangki, silo dan pipa, untuk dapat diperhitungkan sebagai bagian dari luas bangunan, maka terlebih dahulu agar dikonversi menjadi satuan dalam m2 (meter persegi);
c.
Kelengkapan pengisian jenis dan luas areal, serta rincian hasil produksi Sektor Perhutanan.
4.
Untuk penatausahaan PBS Sektor Lainnya agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Atas objek PBB Sektor Lainnya yang telah diterbitkan SPPT untuk tahun pajak 2015 dan/atau tahun pajak 2016 agar dikirimkan formulir SPOP dan LSPOP untuk tahun pajak 2017;
b.
Untuk melengkapi data Wajib Pajak yang akan dikirimkan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan data Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP) aktif dan Surat lzin Penangkapan lkan (SIPI) aktif sampai dengan akhir tahun 2016 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan format rekapitulasi dan rincian yang akan disampaikan dalam bentuk softcopy melalui email Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, dan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
c.
Data Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP) aktif dan Surat lzin Penangkapan lkan (SIPI) aktif sampai dengan akhir tahun 2016 dari Pemerintah Provinsi agar dihimpun oleh masing-masing Kanwil DJP.
5.
Dalam pelaksanaan penelitian SPOP dan LSPOP yang disampaikan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak agar dilakukan perbandingan dengan data SPOP dan LSPOP tahun-tahun sebelumnya dan penyandingan dengan data izin usaha perkebunan, izin usaha perhutanan, dan data eksternal lainnya, untuk mengkonfirmasi luas area yang dikenakan (coverage ratio) sebagai dasar penerbitan surat permintaan klarifikasi. Data coverage ratio PBB Sektor Perkebunan dan Sektor Perhutanan tahun 2016 sebagaimana pada Lampiran II dan Ill surat ini.
6.
Berdasarkan SPOP yang telah dikembalikan atau disampaikan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, KPP melakukan penilaian untuk menentukan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB yang dilaksanakan melalui Penilaian Lapangan atau Penilaian Kantor.
7.
KPP Pratama agar melaksanakan percepatan penerbitan SPPT paling lambat tanggal 30 April 2017 dan menyampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat pada akhir minggu ke-2 bulan Mei 2017.
8.
Besarnya Standar Biaya Pembangunan Kebun (SBPK) tahun 2016 sebagai dasar penetapan Standar lnvestasi Tanaman (SIT) tanaman perkebunan kelapa sawit, karet, dan kakao, pada tahun pajak 2017 mengacu pada Lampiran Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor **S-490/PJ.06/2015** hal Perhitungan Standar lnvestasi Tanaman Objek Pajak PBS Sektor Perkebunan Tahun 2016, sedangkan untuk jenis tanaman perkebunan selain kelapa sawit, karet, dan kakao, yang telah terekam pada aplikasi SIDJP Nine Modul PBB-P3 Sektor Perkebunan, penghitungan Standar Biaya Tanaman (SST) pada fase Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) tahun pajak 2017 ditentukan berdasarkan penyesuaian SST pada fase TBM tahun pajak 2016 dengan tingkat penyesuaian tertentu sebesar 4% (empat persen).
9.
Sehubungan dengan belum diterbitkannya Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman (SBPHT) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penghitungan Standar Biaya Tanaman (SST) pada Hutan Tanaman tahun pajak 2017 untuk tanaman jelutung/pulai, rotan, sengon, jabon, akasia, dan jati, ditentukan berdasarkan penyesuaian SBT tahun pajak 2016 dengan tingkat penyesuaian tertentu sebesar 4% (empat persen).
10.
Besarnya penetapan nilai bumi per meter persegi areal tidak produktif sektor perhutanan, rasio biaya produksi sektor perhutanan untuk hutan alam, dan angka kapitalisasi sektor perhutanan untuk hutan alam, untuk tahun pajak 2017 berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-25/PJ/2016** tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi Areal Tidak Produktif, Rasia Biaya Produksi, dan Angka Kapitalisasi, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pada Sektor Perhutanan.
11.
Besarnya penetapan nilai bumi per meter persegi sektor lainnya, rasio biaya produksi, angka kapitalisasi, dan luas areal penangkapan ikan per kapal untuk tahun pajak 2017 berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-126/PJ/2015** tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi Sektor Lainnya, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, dan Luas Areal Penangkapan lkan Per Kapal, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
12.
Dalam rangka mendukung tercapainya kualitas NJOP tahun 2017, perlu dilakukan optimalisasi kegiatan:
a.
Penilaian Lapangan, dengan urutan prioritas objek penilaian berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1)
2 (dua) tahun atau lebih tidak dilakukan Penilaian Lapangan;
2)
memiliki potensi kenaikan nilai bumi dan/atau bangunan yang signifikan; dan/atau
3)
terdapat indikasi penambahan luas bumi dan/atau bangunan yang signifikan.
Untuk KPP yang melakukan penilaian lapangan objek perkebunan kelapa sawit agar diperoleh data dalam rangka analisis kewajaran peredaran usaha dan biaya usaha.
b.
Penilaian Kantor, dengan mempertimbangkan hasil analisis keseimbangan Nilai lndikasi Rata-Rata (NIR) per areal dan juga dengan wilayah sekitar. Untuk mendukung pelaksanaan analisis keseimbangan NIR disampaikan data rata-rata tertimbang NIR per areal PBB Sektor Perkebunan dan Sektor Perhutanan tahun 2016 sebagaimana pada Lampiran IV dan V surat ini.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian,
ttd.
Dasto Ledyanto
NIP 19661202 199201 1 001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan I
3. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
KP.: PJ.063/PJ.0632/2017
@liendza/timtkb, 23/01/2017