KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-2/PJ.02/2017
Segera
Penegasan terkait Penerbitan Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan yang Terdapat Masa Pajak yang Sudah Daluwarsa
9 Januari 2017
Yth.
1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
2. Para Kepala Kantor Wilayah; dan
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang berkaitan dengan penerbitan surat ketetapan pajak untuk masa pajak yang daluwarsa, kiranya perlu dibuat penegasan untuk sebagai acuan dalam pelaksanaan di lapangan. Atas hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dasar hukum yang berkaitan
a.
Pasal 17A Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP).
“Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.”
Dengan demikian, apabila pemeriksa meyakini bahwa atas masa pajak yang jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak, maka pemeriksa dapat mengusulkan untuk diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil.
b.
Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang KUP
“Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak (daluwarsa penetapan) tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.”
Berdasarkan pasal 13 ayat (4) Undang-Undang KUP, apabila setelah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak (daluwarsa penetapan) tidak diterbitkan surat ketetapan pajak (skp), maka besarnya pajak yang terutang menjadi pasti sesuai Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan Wajib Pajak.
2.
Apabila terdapat potensi pajak atas masa pajak diperiksa yang akan segera daluwarsa, tim Pemeriksa Pajak diharuskan segera menyelesaikan pemeriksaannya dan/atau mengupayakan agar potensi pajak tersebut tidak hilang.
3.
Kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan monitoring pelaksanaan pemeriksaan mulai dari tahap penerbitan lnstruksi Pemeriksaan, Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Penyelesaian Pemeriksaan untuk menghindari daluwarsa penetapan hasil pemeriksaan.
4.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal terdapat pemeriksaan yang masa pajaknya telah daluwarsa, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Apabila dalam satu Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang terdiri dari beberapa masa pajak terdapat bagian atas masa pajak yang sudah daluwarsa penetapan, maka atas bagian masa pajak yang sudah daluwarsa penetapan tersebut tidak perlu diusulkan penerbitan surat ketetapan pajak. Dengan demikian, usulan penerbitan skp pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hanya untuk masa pajak yang belum daluwarsa penetapan.
b.
Apabila dalam satu Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang terdiri dari beberapa masa pajak atau terdiri dari satu masa pajak yang seluruhnya telah daluwarsa penetapan saat pemeriksaan dimulai, maka:
1)
untuk selain pemeriksaan atas SPT LB Restitusi, pemeriksaan diselesaikan dengan membuat LHP tanpa ada usulan penerbitan skp;
2)
untuk pemeriksaan atas SPT LB Restitusi, pemeriksaan diselesaikan dengan membuat LHP dengan usulan SKPLB yang nilainya sama dengan SPT LB yang disampaikan Wajib Pajak. Hal ini dilakukan sebagai pemenuhan mekanisme administrasi dimana SKPLB merupakan dasar pengembalian kelebihan bayar Wajib Pajak.
c.
Sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas, dalam hal terdapat nilai kompensasi yang berasal dari SPT Masa yang masa pajaknya telah daluwarsa penetapan, maka dalam menghitung pajak untuk masa pajak berikutnya yang belum daluwarsa penetapan tetap mengakui nilai kompensasi sesuai SPT Masa yang masa pajaknya telah daluwarsa penetapan tersebut.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n. | Direktur Jenderal Direktur Peraturan Perpajakan I, ttd. Arif Yanuar NIP 19670128 199503 1 001 |
Tembusan: Direktur Jenderal Pajak | |
KP.: PJ.021/PJ.0201/2017 | |
@liendza/timtkb, 23/01/2017 |