User Tools

Site Tools


peraturan:sd:2989pj.042012

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN

JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609. FAKSIMILE (021) 5207204. SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-2989/PJ.04/2012

 

22 November 2012

lampiran

:

1 (satu) set

 

 

Sifat

:

Segera

 

 

Hal

:

Penentuan Nilai Piutang Perdesaan dan Perkotaan Dialihkan ke Pemerintah Pelaksanaan **SE-12/PJ/2012** PBB Sektor (PBB-P2) yang Daerah Terkait

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

          Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan **SE-12/PJ/2012** dan memperhatikan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-1816/PJ.04/2012 serta banyaknya pertanyaan mengenai nilai piutang PBB-P2 yang akan dialihkan kepada pemerintah daerah, perlu kami tegaskan bahwa dalam penentuan nilai piutang PBB-P2 yang akan dialihkan terkait pelaksanaan kegiatan **SE-12/PJ/2012** harus memperhatikan beberapa hal berikut:

1.

Nilai piutang PBB-P2 dalam basis data PBB dan dalam laporan keuangan DJP memang menunjukkan nilai yang berbeda. Hal tersebut dikarenakan beberapa hal seperti pada tabel berikut:

 

No.Deskripsi Basis Data PBB Laporan Keuangan
1. Pembayaran Pembayaran dalam basis data
PBB dapat melalui:
1. sns yang direkam.
2.Pembayaran melalui TP Elektronik dengan aplikasi e- synckpp.
3. Pembayaran melalui TP online yang langsung meng-update basis data PBB.
Meskipun data pembayaran WP belum terekam dalam basis data PBB, pembayaran yang terdapat dalam Modul Penerimaan Negara (MPN) dicatat dalam LP3 PBB sebagai pengurang piutang PBB-P2.
2. Hasil Upaya Hukum Surat Keputusan dan/atau putusan hasil upaya hukum belum diinput dalam basis data PBB Meskipun belum direkam dalam basis data PBB, Surat Keputusan dan/atau putusan hasil upaya hukum dicatat dalam laporan perkembangan piutang PBB (LP3 PBB) sebagai pengurang/penambah piutang PBB-P2.
3. STP PBB dan SKP PBBDapat direkam dalam basis data PBB namun tidak mempengaruhi nilai piutang PBB dalam basis data PBB karena sifatnya hanya sebagai pengawasan. Meskipun tidak mempengaruhi nilai piutang PBB-P2 dalam basis data PBB, STP PBB atau SKP PBB dicatat dalam LP3 PBB sebagai penambah piutang PBB-P2 sebesar nilai dendanya atas pokok ketetapan yang diterbitkan.
4. KMK Penghapusan Belum dapat diinput dalam basis data PBB. Meskipun belum dapat diinput dalam basis data PBB, KMK penghapusan dicatat dalam LP3 PBB sebagai pengurang piutang PBB-P2.

2.

Penentuan nilai piutang PBB-P2 yang dialihkan pada tanggal 31 Desember Sebelum Tahun Pengalihan dipengaruhi oleh variabel sebagai berikut:

4.

KPP Pratama dan Kantor Wilayah DJP melakukan langkah-Iangkah percepatan penyelesaian permohonan pelayanan PBB-P2 sebagai berikut:

 

a.

Saldo piutang PBB-P2 s.d tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan yang meliputi:

 

 

1)

Saldo Pasca Pemutakhiran sebagai hasil pelaksanaan **SE-12/PJ/2012**, yaitu saldo piutang PBB-P2 pada KPP Pratama setelah kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB yang ditetapkan per tanggal dibuatnya laporan saldo pasca pemutakhiran.

 

 

2)

Hasil verifikasi data pembayaran PBB-P2 kegiatan **SE-12/PJ/2012** dan data pembayaran MPN sesuai hasil rekonsiliasi dengan pembayaran di Tempat Pembayaran/TP (S-135/PJ/2012) yang belum direkam dalam basis data PBB.

 

 

3)

Denda yang tercantum dalam STP PBB dan/atau SKP PBB atas ketetapan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

 

 

4)

Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali atas ketetapan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan yang terbit sampai dengan 31 Desember sebelum tahun pengalihan dan belum diinput dalam basis data PBB dan/atau terbit setelah dibuatnya laporan saldo pasca pemutakhiran.

 

 

5)

Penerbitan SPPT untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan karena mutasi atau pendaftaran objek pajak baru.

 

b.

Saldo piutang PBB-P2 tahun pajak berjalan yang meliputi:

 

 

1)

Penerbitan SPPT tahun pajak berjalan secara massal maupun individual.

 

 

2)

Denda yang tercantum dalam STP PBB dan/atau SKP PBB atas ketetapan tahun pajak berjalan.

 

 

3)

Data pembayaran MPN sesuai hasil rekonsiliasi dengan pembayaran di Tempat Pembayaran/TP (S-135/PJ/2012).

 

 

4)

Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali atas ketetapan tahun pajak berjalan yang terbit sampai dengan 31 Desember sebelum tahun pengalihan dan belum diinput dalam basis data PBB.

 

c.

KMK tentang Penghapusan Piutang PBB-P2 daluwarsa yang telah terbit s.d 31 Desember sebelum tahun pengalihan.

3.

Secara matematis, perhitungan nilai piutang PBB-P2 yang dialihkan per 31 Desember 2012 dan per 31 Desember 2013 dirumuskan sebagaimana pada lampiran 1 dan contoh perhitungan serta pengaruh penyisihan atas kualitas piutang PBB-P2 sebagaimana pada lampiran 2.

4.

Nilai piutang PBB-P2yang dialihkan merupakan nilai bruto piutang PBB-P2, artinya dalam nilai tersebut masih terbagi dalam kualitas piutang PBB-P2 yang berpengaruh pada proses tindakan penagihan aktif dan tingkat ketertagihan piutang PBB-P2 tersebut. Penyisihan atas kualitas piutang tersebut dibuat dalam format pada lampiran 3 dan dilampirkan pada Berita Acara Serah Terima.

 

 

 

                       Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dadang Suwarna
NIP 195811061982031001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan: ,
1. Direktur Jenderal Pajak;
2, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Direktur Ekstensifikasidan Penilaian;
4. Direktur Peraturan Perpajakan I;
5. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.

 

Kp.:PJ.045/PJ.0453

 

peraturan/sd/2989pj.042012.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1