User Tools

Site Tools


peraturan:sd:278pj.022016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-278/PJ.02/2016

 

31 Maret 2016

Sifat

:

Sangat Segera

 

 

Lampiran

:

Satu set

 

 

Hal

:

Penegasan Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor **PER-48/PJ/2015** tentang Tata Cara Pemberian

Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.
2.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

       Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-48/PJ/2015** tentang Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (**PER-48/PJ/2015**), dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1.

Tata cara pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NOP PBB) dalam **PER-48/PJ/2015**, meliputi tata cara pemberian nomor identitas objek pajak PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya, sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

2.

Pemberian NOP PBB terhadap objek pajak PBB yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan dilakukan melalui:

 

a.

Pendaftaran, dan NOP dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau

 

b.

Pemeriksaan atau Penelitian PBB, dan NOP dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak PBB,

 

baik untuk ketetapan PBB Tahun Pajak 2016 dan sesudahnya maupun Tahun Pajak 2015 sebelumnya, dengan memperhatikan daluwarsa pajak.

3.

Terhadap objek pajak PBS yang sebelumnya telah terdaftar dalam administrasi perpajakan, untuk Tahun Pajak 2016 dan sesudahnya, diberikan NOP PBB baru sesuai dengan struktur NOP PBB dalam **PER-48/PJ/2015**.

4.

Untuk menjaga kesinambungan data PBB, dalam hal terdapat perbedaan struktur NOP PBB yang diatur dalam **PER-48/PJ/2015** dengan struktur NOP PBB yang telah diberikan sebelumnya, setiap pemberian NOP PBB baru sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus disertai dengan pengisian NOP PBB “asal” dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan perekaman NOP PBB “asal” tersebut dalam SIDJP-NINE Modul PBB.

5.

Beberapa kode dalam struktur NOP PBB sebagaimana dimaksud dalam **PER-48/PJ/2015**, ditegaskan sebagai berikut:

 

a.

Kode Provinsi, Kode Kabupaten/Kota, dan Kode Kecamatan yang digunakan dalam NOP PBB baru merujuk pada Kode Provinsi, Kode Kabupaten/Kota, dan Kode Kecamatan sesuai dengan tabel referensi dalam SIDJP-NINE Modul PBS yang ditentukan oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan; dan

 

b.

dalam hal terdapat wilayah administratif provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan yang tidak tertampung dalam tabel referensi Kode Provinsi, Kode Kabupaten/Kota, atau Kode Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan permintaan pemutakhiran kode dimaksud kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;

 

c.

Khusus pemberian Kode Nomor Urut Objek Pajak dalam NOP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk menghindari terjadinya NOP PBB yang sama atas objek pajak PBB yang berbeda yang telah diberikan NOP PBB sebelum berlakunya **PER-48/PJ/2015**, Kode Nomor Urut Objek Pajak dimulai dari nomor urut terkecil setelah nomor urut objek pajak terakhir yang sudah terpakai di Kantor Pelayanan Pajak tersebut pada Tahun Pajak 2015.

6.

Untuk mempermudah implementasi struktur NOP baru yang sesuai dengan struktur NOP berdasarkan **PER-48/PJ/2015** baik terhadap objek pajak PBB yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan maupun objek pajak PBB yang sebelumnya telah terdaftar dalam administrasi perpajakan, disampaikan beberapa contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Direktur Jenderal ini.

7.

Dalam hal diperlukan penjelasan lebih lanjut, Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan koordinasi melalui surat elektronik ke alamat [email protected] atau [email protected], dengan subjek ''Nama Kantor_NOP PBB“.

 

 

 

 

 

Demikian penegasan ini disampaikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal

 

 

 

 

 

 

Direktur Peraturan Perpajakan I,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Irawan
NIP 19670822 198803 1001

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
3. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
4. Direktur Transformasi Proses Bisnis

 

 

 

KP.: PJ.024/PJ.0201/2016

 

 

 

 

timtkb/liendza, 6/4/2016

 

peraturan/sd/278pj.022016.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1