KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190,
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5732062; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-277/PJ.13/2015
22 Desember 2015
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu Set
Hal
:
Penegasan atas Proses Penerimaan dan
Pemberitahuan Checklist Kelengkapan Permohonan
Keberatan dan Non Keberatan di Kantor Pelayanan Pajak
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan permasalahan yang timbul atas proses penerimaan permohonan keberatan dan non keberatan Wajib Pajak, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Masalah proses penerimaan permohonan keberatan dan non keberatan, berkenaan dengan:
a.
adanya permohonan keberatan dan non keberatan yang salah input atau di-input dengan Menu Surat Lain-Lain pada Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP);
b.
masih banyaknya jumlah permohonan keberatan dan non keberatan yang tidak memenuhi persyaratan, setelah diteliti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Mengingat belum adanya aturan dan/atau petunjuk teknis yang baku untuk mengatasi permasalahan tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Untuk meminimalisasi permasalahan penerimaan permohonan keberatan dan non keberatan yang disampaikan secara langsung ke KPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar mengoptimalkan peran helpdesk di KPP dengan memastikan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I (Seksi Waskon I) telah menyelenggarakan helpdesk sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.01/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural lnstansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
b.
Penerimaan permohonan keberatan atau non keberatan di KPP dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1)
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Keberatan atau Non Keberatan secara langsung ke KPP, diarahkan menuju Petugas helpdesk terlebih dahulu sebelum menyampaikan Surat Keberatan atau Non Keberatan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
2)
Account Representative Seksi Waskon l/Petugas helpdesk membantu Wajib Pajak untuk mengecek berkas Surat Keberatan atau Non Keberatan dengan cara mengisi checklist kelengkapan permohonan keberatan atau non keberatan.
3)
Dalam hal berkas yang dilampirkan dalam Surat Keberatan atau Non Keberatan sesuai checklist kelengkapan permohonan keberatan atau non keberatan, Wajib Pajak diarahkan menuju Petugas TPT untuk menyampaikan Surat Keberatan atau Non Keberatan.
4)
Dalam hal berkas yang dilampirkan dalam Surat Keberatan atau Non Keberatan tidak sesuai checklist kelengkapan permohonan keberatan atau non keberatan, Account Representative Seksi Waskon l/Petugas helpdesk menyarankan Wajib Pajak untuk melengkapi berkas permohonan tersebut dan memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai konsekuensi jika tetap mengajukan permohonan tanpa melengkapi berkas persyaratan permohonan terlebih dahulu.
5)
Konsekuensi dimaksud antara lain:
a)
Permohonan keberatan atau non keberatan setelah diteliti di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan surat pemberitahuan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan.
b)
Jika kondisi pada huruf a di atas terjadi, akan ada kemungkinan Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan keberatan atau non keberatan kembali apabila persyaratan jangka waktu pengajuan permohonan terlampaui.
6)
Dalam hal setelah diberikan penjelasan, Wajib Pajak tetap mengajukan permohonan yang tidak sesuai checklist kelengkapan permohonan keberatan atau non keberatan, Petugas TPT tetap menerima permohonan tersebut.
c.
Checklist kelengkapan permohonan keberatan dan non keberatan bukan merupakan penelitian persyaratan permohonan keberatan atau non keberatan, tetapi merupakan alat bantu untuk mengecek kelengkapan persyaratan permohonan keberatan atau non keberatan yang disampaikan Wajib Pajak secara langsung dan untuk mengidentifikasi jenis permohonan Wajib Pajak sebelum di-input pada SIDJP.
d.
Checklist kelengkapan permohonan keberatan dan non keberatan merupakan dokumen internal dan tidak untuk diberikan kepada Wajib Pajak.
e.
Checklist kelengkapan permohonan keberatan dan non keberatan digabungkan dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan berkas permohonan keberatan dan non keberatan Wajib Pajak.
3.
Format checklist kelengkapan permohonan keberatan dan non keberatan sebagaimana Lampiran Surat Direktur Transformasi Proses Bisnis ini.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Hantriono Joko Susilo
NIP 196812221991031006
Tembusan:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Kp. :PJ.13/PJ.133