KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JEND. GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124
Telepon: 5250208, 5251609, 5262880; Faksimile: 52970786; Situs:/www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL: [email protected]
Nomor
:
S-276/PJ.08/2013
10 Desember 2013
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
Satu set
Hal
:
Penyampaian Peraturan Dirjen Perbendaharaan
Nomor PER-42/PB/2013 tentang Langkah-Langkah
Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nomor PER-42/PB/2013 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013 dan berdasarkan hasil rapat koordinasi seluruh Bank Persepsi dengan DJPb dan DJP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut mengatur antara lain mengenai batas waktu pelimpahan penerimaan negara serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan penerimaan negara mulai tanggal 19 Desember 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 wajib dilimpahkan setiap akhir hari kerja oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi ke rekening Kas Negara (rekening SUBRKUN KPPN/Direktorat PKN) pada Bank Indonesia.
2.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut diatas serta dalam rangka pengamanan penerimaan pajak, diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk:
a.
segera berkoordinasi dengan Bank Persepsi/Bank Pembangunan Daerah dan Bendahara Umum Daerah serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah kerja masing-masing terkait realisasi setoran pajak atas pencairan belanja pemerintah pada akhir tahun;
b.
dalam hal diperlukan KPP dapat melakukan pendampingan terhadap BPD/Bank Persepsi dalam rangka menghadapi beberapa permasalahan antara lain kebenaran penulisan NPWP pada SSP, penggabungan setoran pajak dalam SSP oleh Bank dan proses
pemindahbukuannya (Pbk), pengawasan atas pelaksanaan pelimpahan penerimaan negara, serta permasalahan lain penyetoran pajak oleh Bank yang mungkin terjadi pada akhir tahun; dan
c.
melakukan pemetaan (mapping) wilayah layanan BPD/Bank Persepsi pada setiap Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk masing-masing KPP karena pada 524 BUD di seluruh Indonesia belum sepenuhnya tersedia layanan pembayaran pajak melalui MPN oleh BPD atau Bank Persepsi lainya (data awal daftar BUD/KPP dan BPD/Bank Persepsi sebagaimana terlampir).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur;
ttd.
Dasto Ledyanto
NIP 19661202199211001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
2. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.