KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 5207204; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-271/PJ.01/2018
Sangat Segera
Pelaksanaan Administrasi Penyampaian SPT PPh OP Pegawai DJP
pada Aplikasi SIKKA
8 Februari 2018
Yth.
1.
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji
2.
Para Kepala Kantor Wilayah
3.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
4.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
5.
Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
6.
Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal
7.
Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan DJP
8.
Para Pejabat Unit Pengelola Kepegawaian
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dalam rangka memenuhi salah satu butir kewajiban kode etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yaitu menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT PPh OP) secara tepat waktu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
setiap pegawai diminta untuk melaporkan SPT PPh OP melalui e-form atau e-filling yang dapat di akses melalui https://djponline.pajak.go.id paling lambat pada akhir Februari setiap tahunnya;
2.
telah dilakukan sinkronisasi antara data SIKKA dengan SIDJP terkait status lapor SPT PPh OP, sehingga pegawai tidak perlu merekam bukti lapor SPT PPh OP melalui aplikasi SIKKA secara manual;
3.
setiap pegawai diminta untuk memastikan bahwa nomor NPWP yang terekam di SIKKA sudah benar dengan format nomor 15 digit tanpa tanda baca (xxxxxxxxxxxxxxx);
4.
bersama ini diminta kepada Subdirektorat Kepatuhan Internal, Direktorat KITSDA untuk memantau pelaporan SPT PPh OP tersebut.
Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Direktur Jenderal Pajak,
Arfan
NIP 19610526 198302 1 001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Direktur KITSDA
Kp.: PJ.012/PJ.0122/2018