User Tools

Site Tools


peraturan:sd:271pj.012018

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 5207204; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


 

Nomor
Sifat
Hal

:
:
:
 

S-271/PJ.01/2018
Sangat Segera

Pelaksanaan Administrasi Penyampaian SPT PPh OP Pegawai DJP

pada Aplikasi SIKKA

8 Februari 2018

 

 

 

Yth.

1.

Para Direktur dan Tenaga Pengkaji

 

2.

Para Kepala Kantor Wilayah

 

3.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

 

4.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

5.

Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

 

6.

Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal

 

7.

Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan DJP

 

8.

Para Pejabat Unit Pengelola Kepegawaian

 

di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 


            Dalam rangka memenuhi salah satu butir kewajiban kode etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yaitu menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT PPh OP) secara tepat waktu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

setiap pegawai diminta untuk melaporkan SPT PPh OP melalui e-form atau e-filling yang dapat di akses melalui https://djponline.pajak.go.id paling lambat pada akhir Februari setiap tahunnya;

2.

telah dilakukan sinkronisasi antara data SIKKA dengan SIDJP terkait status lapor SPT PPh OP, sehingga pegawai tidak perlu merekam bukti lapor SPT PPh OP melalui aplikasi SIKKA secara manual;

3.

setiap pegawai diminta untuk memastikan bahwa nomor NPWP yang terekam di SIKKA sudah benar dengan format nomor 15 digit tanpa tanda baca (xxxxxxxxxxxxxxx);

4.

bersama ini diminta kepada Subdirektorat Kepatuhan Internal, Direktorat KITSDA untuk memantau pelaporan SPT PPh OP tersebut.

 

 

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sekretaris Direktur Jenderal Pajak,





Arfan
NIP 19610526 198302 1 001

 

 

 

 

 

Tembusan:

1.

Direktur Jenderal Pajak

2.

Direktur KITSDA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp.: PJ.012/PJ.0122/2018

 

 

 

peraturan/sd/271pj.012018.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1