KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILI (021) 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200
EMAIL [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-268/PJ.02/2017
Sangat Segera
Penegasan Hapusnya Kewajiban Pemberian Imbalan Bunga Bagi Wajib Pajak Yang Telah Menyampaikan Surat Pernyataan Harta
5 Juni 2017
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Seluruh Indonesia,
Dalam rangka memberikan keseragaman dalam penghapusan kewajiban pemberian imbalan bunga bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3} Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak (Undang-Undang Pengampunan Pajak), dalam hal terdapat Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasl, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang mengakibatkan timbulnya kewajiban pembayaran imbalan bunga bagi Direktorat Jenderal Pajak, atas kewajiban dimaksud menjadi hapus.
2.
Kewajiban pemberian imbalan bunga oleh pemerintah kepada Wajib Pajak timbul sejak terdapat hal-hal yang menyebabkan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Bab II Peraturan Menteri Keuangan Nomor **226/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Penghltungan dan Pemberian lmbalan Sunga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015 (PMK-226/2013) sampai dengan pencairan imbalan bunga ke rekening Wajib Pajak atau kompensasi imbalan bunga, disahkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) PMK-226/2013.
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa:
a.
Atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang mengakibatkan timbulnya kewajiban pembayaran imbalan bunga bagi Direktorat Jenderal Pajak, Kewajiban pemberian imbalan bunga menjadi hapus sepanjang atas pemberian imbalan bunga tersebut belum diterbitkan SP2D oleh Kepala KPPN;
b.
Termasuk dalam kriteria hapusnya kewajiban pemberian imbalan bunga adalah imbalan bunga yang terbit sebagai akibat Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan.
4.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menghapus kewajiban pemberian imbalan bunga yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
a.
Dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tetapi Kepala KPP belum menerbitkan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga (SKPIB), Kepala KPP memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa imbalan bunga tidak dapat diberikan;
b.
Dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga ke KPP dan Kepala KPP telah menerbitkan SKPIB, tetapi belum rnenerbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga (SKPPIB) serta Surat Perintah Membayar lmbalan Sunga (SPMIB), Kepala KPP membuat berita acara pembatalan SKPIB dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa imbalan bunga tidak dapat dlberikan;
c.
Dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga ke KPP dan Kepala KPP telah menerbitkan SKPIB, SKPPIB serta SPMIB, tetapi belum diserahkan ke KPPN, Kepala KPP membuat berita acara pembatalan SKPIB dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa imbalan bunga tidak dapat diberikan; atau
d.
Dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga ke KPP dan Kepala KPP telah menerbitkan SKPIB, SKPPIB serta SPMIB serta telah menyerahkannya ke KPPN untuk diproses lebih lanjut maka KPP melakukan konfirmasi kepada KPPN apakah atas SPMIB tersebut telah diterbitkan SP2D sebelum tanggal penyampaian Surat Pernyataan oleh Wajib Pajak, dan:
1)
dalam hal Kepala KPPN telah menerbitkan SP2D sebelum tanggal Surat Pernyataan disampaikan oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak berhak untuk memperoleh imbalan bunga tersebut; atau
2)
dalam hal Kepala KPPN belum menerbitkan SP2D, Kepala KPP:
a)
membuat berita acara pembatalan SKPIB;
b)
menyampaikan salinan berita acara pembatalan SKPIB kepada KPPN; dan
c)
memberitahukan secara tertulis kepada Wajlb Pajak bahwa imbalan bunga tidak dapat diberikan.
e.
Formulir Surat Pemberitahuan lmbalan Sunga Tidak Diberikan dan Berita Acara Pembatalan SKPIB dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal Pajak ttd. Arif Yanuar NIP 19670128 199503 1 001 |
KP.: PJ.021/PJ.0201/2017