KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, FAKSIMILE (021) 5736088, SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK 500200; EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-264/PJ.09/2013
8 Maret 2013
Sifat
:
Segera
Hal
:
Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian SPT Tahunan PPh
Yth
1. Seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Seluruh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-07/PJ/2013** tanggal 27 Februari 2013 hal Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian SPT Tahunan PPh diminta bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada Wajib Pajak secara langsung dan tidak langsung (melalui media cetak maupun media elektronik) mengenai batas waktu pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah kerja Saudara. Terkait hal tersebut telah kami sediakan desain spanduk, flyer, dan banner yang dapat dicetak oleh masing-masing unit kerja sebagai media penyuluhan. Media penyuluhan dimaksud dapat diperoleh pada:
1.
portal e-doc dengan alamat: http://e-doc/materi-penyuluhan/spt-tahunan-2013; atau
2.
portal DJP pada menu “Sosialisasi SPT 2013”
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001