KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN II
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO 40-42 JAKARTA 12190 TROMOL POS NOMOR 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; Faksimile: 5732064; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL: [email protected]
20 Maret 2013
Nomor
Sifat
Hal
: S-248/PJ.03/2013
: Sangat Segera
: Penegasan atas Pelaporan
Pemungutan PPh Pasal 22
Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-06/PJ/2013** tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-57/PJ/2010** tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-06/PJ/2013** tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-57/PJ/2010** tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, telah diatur:
a.
PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, sebagai pemungut PPh Pasal 22 wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan usahanya;
b.
industri farmasi sebagai pemungut PPh Pasal 22 wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis obat;
c.
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan berrmotor, sebagai pemungut PPh Pasal 22 wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.
2.
Atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir 1, Wajib Pajak tetap dapat menggunakan formulir SPT PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-53/PJ/2009** dalam rangka pelaporan pemungutan PPh Pasal 22.
3.
Tata cara pengisian formulir SPT PPh Pasal 22 untuk transaksi tersebut di atas adalah:
a.
Dalam hal dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 ofeh BUMN tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a, maka cara pengisian:
1)
bukti pemungutan PPh Pasal 22 menggunakan formulir bukti pemungutan PPh Pasal 22 sesuai Lampiran III.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2, dalam angka 10 kolom (2) diisi “BUMN tertentu”;
2)
induk SPT Masa PPh Pasal 22 bagian B angka 3 kolom (3) dan kolom (4) diisi jumlah objek pajak dan jumlah PPh Pasal 22 yang telah dipungut.
b.
Dalam hal dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b, maka cara pengisian:
1)
bukti pemungutan PPh Pasal 22 menggunakan formulir buktl pemungutan PPh Pasal 22 sesuai Lampiran III.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2, dalam angka 5 kolom (2) diisi “Farmasi”;
2)
induk SPT Masa PPh Pasal 22 bagian B angka 1 kolom (3) dan kolom (4) diisi jumlah objek pajak dan jumlah PPh Pasal 22 yang telah dipungut.
c.
Dalam hal dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor, sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c, maka pengisian:
1)
bukti pemungutan PPh Pasal 22 menggunakan formulir bukti pemungutan PPh Pasal 22 sesuai Lampiran III.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2, dalam angka 4 kolom (3) dan kolom (6) diisi jumlah objek pajak dan jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut;
2)
induk SPT Masa PPh Pasal 22 bagian B angka 1 kolom (3) dan kolom (4) diisi jumlah objek pajak dan jumlah PPh Pasal 22 yang telah dipungut.
Demikian disampaikan.
Direktur,
ttd,
P.M. John L. Hutagaol
NIP 196511271987101001
Tembusan:
1. Direktur Transformasi Proses Bisnis
2. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi
3. Kepala Kanwil DJP di Seluruh Indonesia