KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMlLE (021) 5207204; SITUS: www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL: [email protected]
—-
Nomor
:
S-242/PJ.10/2015
17 Maret 2015
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu set
Hal
:
Penyampaian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyampaian Data
dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor **31 TAHUN 2012** tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dan dalam rangka mendukung upaya penggalian potensi penerimaan pajak tahun 2015, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, khususnya yang bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda) baik Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota merupakan salah satu data potensial dalam upaya mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2015.
2.
Dalam rangka mendukung koordinasi dan kerja sama antara Kanwil dan KPP dengan Pemda terkait penghimpunan data dan informasi, terlampir kami sampaikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia tentang Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan untuk dipergunakan sesuai dengan ketentuan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Iwan Djuniardi
NIP 196806101995031001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
3. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
4. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
KP. PJ.10/PJ.1023