User Tools

Site Tools


peraturan:sd:22pj.102016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILI (021) 52904807; SITUS www.pajak.qo.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-22/PJ.10/2016

18 Januari 2016

Sifat

:

Segera

 

Lampiran

:

-

 

Hal

:

Penyampaian SPT Elektronik

 

 

 

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

di Seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

           Sehubungan dengan target pencapaian pelaporan SPT secara elektronik di tahun 2016 ini yang mencapai tujuh juta SPT, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Ketentuan dalam **PER-03/PJ/2015** tanggal 13 Februari 2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, pasal 4 ayat 1, menegaskan bahwa Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

a.

Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;

 

b.

Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;

 

c.

Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau

 

d.

Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

 

 

 

2.

Dalam rangka mempermudah penyampaian SPT secara elektronik, saat ini telah dibuka saluran penyampaian e-SPT sebagai berikut:

 

a.

Melalui halaman https://djponline.pajak.go.id.

 

 

Jenis e-SPT yang dapat disampaikan adalah:

 

 

-

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Formulir Tahun 2014

 

 

-

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS

 

 

-

SPT Masa PPh Pasal 21/26 Formulir Tahun 2014

 

 

-

SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Formulir Tahun 2009

 

b.

Melalui Perusahaan Penyedia Layanan SPT Elektronik.

 

 

Sampai saat ini telah ditunjuk empat Perusahaan Penyedia Layanan SPT Elektronik yang dapat menyalurkan semua jenis e-SPT, yaitu:

 

No Nama Perusahaan NPWP Kep. Dirjen Alamat Aplikasi
1 PT. Sarana Prima Telematika 021097829-023.000 KEP-219/PJ/2015 www.spt.co.id__ | | 2 | PT. Mitra Pajakku | 023986557-031.000 | KEP-217/PJ/2015 | www.pajakku.com__
3 PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk 010016087-093.000 KEP-218/PJ/2015 https://eform.bri.co.id/efiling
4 PT. Achilles Advanced Systems 709388391-011.000 KEP-193/PJ/2015
peraturan/sd/22pj.102016.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1