KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILI (021) 52904807; SITUS www.pajak.qo.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-22/PJ.02/2016
8 Januari 2016
Sifat
:
Segera
Hal
:
Penegasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **244/PMK.03/2015**
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **244/PMK.03/2015** tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak serta dalam rangka memberikan penegasan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **244/PMK.03/2015** tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (selanjutnya disebut PMK 244), maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor **16/PMK.03/2011** tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **185/PMK.03/2015** (selanjutnya disebut PMK 16) dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.
Penggantian Peraturan Menteri Keuangan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
3.
Adapun pokok perubahan utama yang termuat dalam PMK 244 adalah :
No. | PMK 16 | PMK 244 |
1. | Validasi kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP diatur pada Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui potongan SPMKP dan dianggap sah apabila kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP). | Validasi kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP diatur pada Pasal 7 ayat (4) yang menyatakan bahwa potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. |
2. | Ketentuan mengenai berkas SP2D diatur dalam Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut : a. lembar ke-1 untuk Bank Operasional I; b. lembar ke-2 untuk KPP penerbit SPMKP; dan c. lembar ke-3 untuk KPPN. | Ketentuan mengenai berkas SP2D diatur dalam Pasal 9 ayat (4) yang menyatakan bahwa KPPN menyampaikan: a. Daftar SP2D; b. Lembar ke-2 SPMKP; dan c. Bukti penerimaan negara dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dikompensasikan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP, ke KPP penerbit SPMKP. |
3. | Ketentuan terkait dengan penyertaan Surat Setoran Pajak dalam SPMKP diatur dalam Pasal 8 ayat (9) yang menyatakan bahwa dalam hal kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui potongan SPMKP, SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dilampiri dengan surat setoran. | Ketentuan Pasal 8 ayat (9) PMK 16 dihapuskan, sehingga atas SPMKP yang didalamnya termuat kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP tidak perlu lagi dilampiri dengan surat setoran. Sebagai bukti kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP, dalam Pasal 12 ayat (2) PMK 244 diatur bahwa Kepala KPPN menerbitkan bukti penerimaan negara dalam hal kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP. Bukti Penerimaan Negara tersebut akan divalidasi dengan teraan NTPN yang diberikan oleh Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Pasal 7 ayat (4) PMK 244). |
4. | Dalam format Nothit, format SKPKPP, dan format SPMKP pada lampiran I, II, dan III PMK 16, data rincian kompensasi utang pajak terdiri atas Nomor Surat Ketetapan, NPWP/NOP, Masa/Tahun Pajak, Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, Utang Pajak, dan Kompensasi | Dalam format Nothit, format SKPKPP, dan format SPMKP pada lampiran I, II, dan III PMK 16, data rincian kompensasi utang pajak terdiri atas Nomor Surat Ketetapan, NPWP/NOP, NAMA WAJIB PAJAK, ALAMAT WAJIB PAJAK, NOMOR REKENING, NAMA REKENING, NAMA BANK, Masa/Tahun Pajak, Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, Utang Pajak, dan Kompensasi. |
5. | Jika Wajib Pajak tidak menyerahkan rekening, berdasarkan PMK 16 maka KPP akan menerbitkan SKPKPP dan ditindaklanjuti dengan penerbitan dan pengiriman SPMKP. | Jika Wajib Pajak tidak menyerahkan rekening, maka sesuai Pasal 9 ayat (4) diatur bahwa dikecualikan dari penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal SKPKPP yang diterbitkan tanpa rekening atas nama Wajib Pajak. SKPKPP tersebut, akan dikirimkan ke Wajib Pajak bersama dengan surat pemberitahuan SPMKP tidak dapat diterbitkan. |
6. | Dalam PMK 16, kompensasi Utang Pajak diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan : a. pajak yang akan terutang, atau b. Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain. | Dalam PMK 244, kompensasi Utang Pajak diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan: a. pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak; dan/atau b. Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain. |
4.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Menyesuaikan seluruh proses penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 244.
b.
Perubahan tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sedang dilakukan penyesuaian dan pengembangan dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, dalam hal formulir yang dihasilkan dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak tidak sesuai dengan format sesuai PMK 244, agar dilakukan penyesuaian secara manual.
c.
Pengiriman Arsip Data Komputer (ADK) sebagai pendukung pengajuan SPMKP ke KPPN agar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. Oleh karena itu, Kepala KPP agar selalu berkoordinasi dengan kepala KPPN yang menjadi mitra kerja.
d.
Peraturan pelaksanaan dari PMK 16 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PMK 244 dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PMK 244.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan I
ttd.
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal
2.
Para Staf Ahli Bidang Perpajakan, Kementerian Keuangan
3.
Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJP
4.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Kp. : PJ.021/PJ.0201