KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT KEBERATAN DAN BANDING
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-2219/PJ.07/2016
28 Maret 2016
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
-
Hal
:
Pemberitahuan Terkait Penyederhanaan Format Laporan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-40/PJ/2015**
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
u.p Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan/
Kepala Bidang Keberatan dan Banding
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan informasi dari unit-unit vertikal (Kanwil) terhadap banyaknya berkas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (Permohonan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **91/PMK.03/2015**), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Beberapa Kanwil mengusulkan untuk menyederhanakan contoh format Laporan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-40/PJ/2015** tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **91/PMK.03/2015** tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, guna menunjang efektivitas dan efisiensi dalam proses penyelesaian berkas Permohonan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **91/PMK.03/2015** tersebut.
2.
Atas usulan tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa contoh format Laporan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-40/PJ/2015** dapat dilakukan perubahan seperlunya oleh Kanwil yang bersangkutan sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi pada saat pelaksanaan penyelesaian Permohonan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **91/PMK.03/2015** mengingat laporan penelitian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-40/PJ/2015** hanya merupakan contoh format saja.
3.
Namun demikian, perlu kami ingatkan bahwa hal-hal yang wajib ada dalam format laporan penelitian meliputi: Data Umum terkait Surat Tagihan Pajak, Dasar Hukum, Uraian Pemenuhan ketentuan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, perhitungan Pengenaan Sanksi Administrasi, Kesimpulan, dan Usul.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
a.n
Direktur Jenderal,
Direktur,
ttd.
Dadang Sarwana
NIP 195811061982031001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
3. Direktur Peraturan Perpajakan I;
4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
5. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
6. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan;
7. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.