KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880 FAKSIMILE (021) 5207204; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected];
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-212PJ.10/2018
Segera
1 (satu) set
Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan teknis
Teknologi lnformasi Tahun 2018 di Lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
10 April 2018
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
di tempat
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (bimtek) bidang Teknologi lnformasi (Tl) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Bimtek Tl yang terstruktur, terarah dan terukur, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bimtek Tl merupakan kegiatan pelatihan dan pemberian bimbingan yang bersifat teknis untuk mencari solusi permasalahan-permasalahan terkait pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan pengolahan data serta peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai DJP terkait bidang TIK lainnya;
2.
Bimtek Tl dilaksanakan dalam rangka mendukung dan memenuhi pencapaian lndikator Kinerja Utama (IKU) di Kanwil maupun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana termuat dalam tabel pada lampiran I;
3.
Berdasarkan data statistik Analisa Gangguan TIK yang dilaporkan melalui Aplikasi Lasis Online pada tahun 2017 tercatat gangguan berupa perubahan data dengan Berita Acara (BA) mayoritas disebabkan oleh kesalahan manusia, yaitu sebesar 99,34% dari total gangguan atau sebanyak 36.253 gangguan. Pelaksanaan Bimtek Tl diharapkan menjadi solusi utama untuk mengurangi jumlah gangguan yang disebabkan oleh kesalahan manusia tersebut;
4.
Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring pelaporan kegiatan Bimbingan Teknis bidang Teknologi lnformasi di lingkungan Kantor Wilayah DJP yang merupakan respon Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-329/PJ.10/2016 dan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-551/PJ.10/2017, pelaksanaan Bimtek Tl di Lingkungan Kanwil DJP dirasakan belum optimal dikarenakan masih ada Kanwil yang kurang atau belum pernah melaksanakan Bimtek Tl;
5.
Sehubungan hal-hal tersebut diatas dapat Kami sampaikan petunjuk pelaksanaan Bimtek Tl tahun 2018 di lingkungan Kanwil DJP sebagaimana dijelaskan pada lampiran II.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerja sama para Kepala Kanwl DJP kami sampaikan ucapan terima kasih.
a.n
Direktur Jenderal Pajak
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
ttd.
Lusiani
NIP 19611126 198802 2 002