User Tools

Site Tools


peraturan:sd:209pj.132018

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-209/PJ.13/2018
Segera

Satu set

Penegasan atas Pelaksanaan Tata Cara Percepatan

Perekaman Bukti Penerimaan SPT Tahunan sesuai **SE-31/PJ/2017**

29 Juni 2018

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah;

 

2.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

 

3.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

4.

Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

             Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kantor Pusat DJP terhadap pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor **SE-31/PJ/2017** tentang Tata Cara Percepatan Perekaman Bukti Penerimaan SPT Tahunan, dengan ini disampaikan beberapa hal-hal untuk menjadi perhatian para Kepala Kantor:

1.

Kebijakan Penyesuaian Jangka Waktu Penyelesaian **SE-31/PJ/2017**

 

Dengan memperhatikan beberapa hal yang menjadi kendala bagi Kantor Pelayanan Pajak untuk menyelesaikan prosedur percepatan perekaman bukti penerimaan SPT Tahunan, disampaikan bahwa diberikan perubahan atas jangka waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam **SE-31/PJ/2017** tentang Tata Cara Percepatan Perekaman Bukti Penerimaan SPT Tahunan, yaitu:

 

a.

Batas waktu perekaman bukti penerimaan SPT Tahunan yang semula 5 (lima) bulan sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal menjadi 11 (sebelas) bulan sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal;

 

b.

Batas waktu perekaman detil SPT Tahunan oleh seksi PDI yang semula 10 (sepuluh) bulan sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal menjadi 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal;

 

c.

Batas waktu perekaman detil SPT Tahunan oleh UPDDP yang semula 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal menjadi 14 (empat belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal; dan

 

d.

Dalam hal SPT Tahunan merupakan SPT Tahun Pajak 2014, jangka waktu penyelesaian perekaman bukti penerimaan SPT Tahunan dan pengemasan SPT Tahunan ke UPDDP ialah 9 (sembilan) bulan sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal.

2.

Kebijakan Prosedur Perekaman Tanda Terima SPT Tahunan

 

Diketahui bahwa hingga saat diterbitkannya Surat Direktur Jenderal ini perekaman tanda terima secara nasional telah mencapai 87,64% dari jumlah SPT sesuai Berita Acara pengecekan fisik yang direkam KPP. Untuk mempercepat penyelesaian prosedur perekaman tanda terima, dengan ini disampaikan beberapa hal:

 

a.

Tata cara perekaman SPT Tahunan dalam bentuk elektronik (e-SPT) yang sebelumnya diterima dengan aplikasi Dropbox dilakukan dengan mengikuti prosedur sebagaimana dalam Lampiran I Surat Direktur Jenderal ini;

 

b.

Atas penerimaan SPT Tahunan Pembetulan yang atas SPT status Normal atau Pembetulan sebelumnya tidak dapat dilakukan perekaman bukti penerimaan SPT, maka:

 

 

1)

dalam hal fisik SPT Normal atau Pembetulan sebelumnya tersedia, baik asli maupun copy SPT, dilakukan terlebih dahulu perekaman bukti penerimaan SPT status Normal atau Pembetulan sebelumnya; atau

 

 

2)

dalam hal fisik copy SPT Normal atau Pembetulan sebelumnya tidak tersedia, perekaman bukti penerimaan dilanjutkan sebagai SPT Normal atau Pembetulan sebelumnya dan isian status pada formulir SPT diubah menjadi Normal atau Pembetulan sebelumnya dengan dibubuhi paraf Kepala Seksi Pelayanan.

 

c.

Atas SPT Tahunan yang telah diterbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dan Surat Pemberitahuan Status Bukti Penerimaan SPT sesuai dengan **SE-31/PJ/2017** namun tidak sampai pada Wajib Pajak atau kembali pos, KPP mengumumkan daftar SPT yang telah diterbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dan Surat Pemberitahuan Status Bukti Penerimaan SPT pada Papan Pengumuman TPT.

3.

Perekaman Detil SPT Tahunan

 

Sehubungan dengan perekaman detil atas penerimaan SPT Tahunan dengan ini ditegaskan bahwa:

 

a.

Proses perekaman detil SPT dilakukan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

 

b.

Dalam hal SPT yang akan diolah ialah SPT Tahun Pajak 2014, proses perekaman detil SPT dilakukan oleh UPDDP dan KPP melaksanakan proses pengemasan terlepas dari tahun berlakunya kemitraan dengan UPDDP;

 

c.

Seksi PDI pada KPP Madya, KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP Khusus, dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar diberikan akses untuk melakukan perekaman detil SPT Tahunan dalam batas waktu sebagaimana pada angka 1 Surat Direktur Jenderal ini;

 

d.

Apabila pada saat perekaman detil SPT didapati bahwa SPT tidak lengkap, proses perekaman tetap dilanjutkan hingga detil data yang terdapat pada fisik SPT terekam;

 

e.

Dalam hal UPDDP menerima SPT dengan kondisi sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b, UPDDP tidak perlu mengembalikan SPT tersebut atau memberikan notifikasi kepada KPP.

4.

Penyampaian Laporan Pelaksanaan Percepatan Perekaman Bukti Penerimaan SPT Tahunan

 

Dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah jangka waktu penyelesaian perekaman detil SPT Tahunan oleh seksi PDI, Kepala KPP menyampaikan Laporan Pelaksanaan Percepatan Perekaman Bukti Penerimaan SPT Tahunan kepada Kepala Kanwil DJP dengan format sebagaimana dalam Lampiran 11 Surat Direktur Jenderal ini. Dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah batas waktu penyampaian Laporan Pelaksanaan oleh KPP, Kepala Kanwil DJP menyampaikan Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan **SE-31/PJ/2017** kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dan Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan dengan format sebagaimana dalam Lampiran II Surat Direktur Jenderal ini.

5.

Monitoring dan Evaluasi

 

Dalam rangka memberikan panduan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi, dengan ini disampaikan panduan pelaksanaan monitoring sebagaimana dalam Lampiran Ill Surat Direktur Jenderal ini.

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 


 

Direktur Jenderal,
Direktur Transformasi Proses Bisnis


ttd.


Hantriono Joko Susilo
NIP 19681222 199103 1 006

Tembusan:

 

1.

Direktur Jenderal Pajak;

 

2.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;

3.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;

4.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;

5.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

6.

Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan KPDJP

 

 

 

 

 

 

KP.: PJ.131/PJ.1301/2018.

 

 

 

 

peraturan/sd/209pj.132018.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1