KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190. KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5736176; SITUS www.paiak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL: [email protected]
Nomor Sifat Lampiran Hal | : : : : | S-205/PJ.06/2014 Sangat Segera Satu Lembar Penerbitan dan Penyampaian SPPT PBB Migas dan/atau PBB Panas Bumi Tahun 2014 | 22 April 2014 |
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
sebagaimana terlampir
Sehubungan dengan penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi tahun 2014, dan untuk menghindari keterlambatan tahapan penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang dapat berdampak pada proses pembayaran, khususnya pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, dengan ini dimohon bantuan Saudara untuk:
1.
Melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan seperlunya kepada KPP di lingkungan Kantor Wilayah yang menatausahakan PBB Migas dan/atau PBB Panas Bumi, untuk menghindari terjadinya keterlambatan jadual tahapan penatausahaan PBB Migas dan/atau PBB Panas Bumi sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-64/PJ/2013** tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
2.
Membantu mencarikan solusi atas permasalahan yang ditemukan di lapangan yang dapat mengganggu dipenuhinya jadual tahapan penatausahaan PBB Migas dan/atau PBB Panas Bumi.
3.
Mengingatkan KPP di lingkungan Kantor Wilayah yang menatausahakan PBB Migas dan/atau PBB Panas Bumi yang pembayarannya dilakukan melalui pemindahbukuan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, untuk menyampaikan salinan SPPT PBB Migas dan/atau SPPT PBB Panas Bumi disertai rekapitulasi penerbitan SPPT, kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian dan diterima paling lambat tanggal 16 Mei 2014.
Demikian disampaikan, atas bantuan dan perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian,
ttd
Hartoyo
NIP 195504301975071001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
KP.:PJ.064/PJ.0643