KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILI (021) 52904807; SITUS www.pajak.qo.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-1/PJ.13/2016
4 Januari 2016
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Penanganan Penerimaan SPT Tahunan 2016
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
seluruh Indonesia
Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan yang diterima tahun 2016, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan, saat ini tengah dilakukan perubahan proses bisnis dan pengembangan aplikasi penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan;
2.
Sepanjang belum diterbitkan peraturan perubahan atas tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan, proses penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-29/PJ/2014** tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-43/PJ/2014** tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan;
3.
Proses perekaman tanda terima SPT Tahunan yang diterima pada tahun 2016 akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi baru.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Para Kepala Kantor, diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Transformasi Proses Bisnis
ttd.
Hantriono Joko Susilo
NIP 196812221991031006
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak;
2.
Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan;
3.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Para Direktur di lingkungan DJP;
5.
Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
6.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Kp. : PJ.064/PJ.0642