User Tools

Site Tools


peraturan:sd:1pj.022014

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-1/PJ.02/2014

3 Januari 2014

Sifat

:

Segera

 

Perihal

:

Nomor Seri Faktur Pajak (e-NoFa)

 

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

 

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

       Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2012** dan perubahannya diatur bahwa:

 

a.

KPP tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan akan memberikan Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan. Untuk tahun 2014 akan dimulai dari Nomor Seri Faktur Pajak 000.14.00000001 demikian seterusnya.

 

b.

Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.

2.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka sejak 1 Januari 2014 permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2013 tidak dapat dilayani oleh KPP.

3.

Untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang disampaikan PKP ke KPP pada tanggal 30 dan 31 Desember 2013 dan tidak dapat diproses pada tanggal tersebut pada aplikasi e-NoFa, maka atas permintaan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut dilakukan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Petugas khusus memproses permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan membuat Berita Acara sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-37/PJ/2013** tentang Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak.

 

b.

Berita Acara tersebut di atas harus disertai fotokopi surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dari PKP.

 

c.

Berita Acara dan dokumen kelengkapannya disampaikan ke Direktorat TIP dan ditembuskan ke Direktorat TTKI. Untuk mempermudah tindak lanjut, Berita Acara dan dokumen dimaksud juga dikirimkan via fax ke 021-5213220.

 

d.

Berita Acara dan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud di atas yang diterima oleh Direktorat TIP dan TTKI setelah tanggal 10 Januari 2014 tidak dapat ditindaklanjuti.

4.

Informasi lebih lanjut terkait Berita Acara dan dokumen kelengkapannya dapat menghubungi nomor telepon 021-5250208 ext 3500.

 

 

 

 

 

 

 

        Demikian disampaikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

Direktur Peraturan Perpajakan I,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Irawan

 

 

 

 

 

NIP 196708221988031001

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak;
3. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
5. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan

 

 

peraturan/sd/1pj.022014.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1