User Tools

Site Tools


peraturan:sd:195pj.132013


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Jl. Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta, 12190, Kotak Pos 124, Telepon (021) 5250208, 5251609, Faksimile (021) 752970765
Website www. pajak.go.id,  LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]


Nomor

: S-195/PJ.13/2013

6 November 2013

Sifat

: Segera

 

Lampiran

: 1 (Satu) Set

 

Hal

: Penyampaian Buku panduan dan Langkah-Langkah dalam
  Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PadaTahun 2014

 

 

 

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

 

 

 

       Sehubungan dengan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan pada tahun 2014, dalam rangka meningkatkan kelancaran kegiatan tersebut terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan:

1.

Penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan pada tahun 2014 tetap mengacu pada tata cara yang diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-26/PJ/2012**, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-55/PJ/2012** dan Surat Direktur Transformasi Proses Bisinis Nomor **S-58/PJ.13/2013**, serta tetap menggunakan aplikasi Penerimaan SPT Tahunan 2012.

2.

Pada awal tahun 2013, sebagai penjabaran atas ketentuan tersebut kami telah menyediakan sarana pendukung berupa slide paparan, kumpulan Frequently Asked Question (FAQ), banner maupun buku saku terkait penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan di Portal DJP.

3.

Untuk melengkapi sarana tersebut agar lebih mempermudah penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan, saat ini kami telah menrbitkan buku panduan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan yang berisi kumpulan strategi dalam penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan sebagaimana terdapat pada lampiran 1 surat ini.

4.

Langkah-langkah utama yang harus dilakukan oleh Kanwil dan KPP untuk meningkatkan kelancaran penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan pada tahun 2014 meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana terdapat pada lampiran 2 surat ini.

5.

Selanjutnya, Kanwil menyampaikan laporan kegiatan monitoring dan evaluasi atas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan dalam bentuk softcopy ke alamat email [email protected] dengan format sebagaimana terdapat pada lampiran 3 dan 4 surat ini paling lambat tanggal 20 Januari 2014 dan 20 Mei 2014.

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

Direktur,

ttd.

Wahju K. Tumakaka
NIP 060060296

Tembusan:
1. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
2. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Makassar;
3. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi.

 

peraturan/sd/195pj.132013.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1