User Tools

Site Tools


peraturan:sd:193pj.132015

tkb_admin_user_images_images_logo_0a_0a_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124;
TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILE (021)52970765; SITUS www.pajak.qo.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK 1500200;
EMAIL [email protected] —- Nomor
Sifat
Hal
:
: S- 193/PJ.13/2015
Sangat Segera
Prosedur Pemanfaatan Data pada Sistem Monitoring
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
(SKB PPN) atas lmpor   31 Agustus 2015             Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak         2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak         di seluruh Indonesia                                          Sehubungan dengan telah diluncurkannya Sistem Monitoring Surat Keterangan  Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) atas lmpor yang terdapat di dalam portaldjp, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:   1. Sistem Monitoring SKB PPN atas lmpor dilekatkan pada aplikasi portaldjp dengan Iaman
http://appportal.intranet.pajak.go.id/, pada menu data unit kerja, sub menu SKB PPN lmpor__, dapat digunakan mulai tanggal 1 September 2015. 2. Sistem Monitoring SKB PPN atas lmpor menyajikan data Wajib Pajak yang telah diterbitkan SKB PPN atas lmpor Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu atau BKP tertentu yang bersifat strategis. 3. Sistem Monitoring SKB PPN atas lmpor mempermudah melakukan pengawasan dan tindak lanjut terkait penerbitan SKB PPN atas impor BKP tertentu atau BKP tertentu yang bersifat strategis. 4. Pada dasarnya semua data pada Sistem Monitoring SKB PPN atas lmpor perlu diawasi, namun dalam rangka penggalian potensi, pengawasan dapat terlebih dahulu diprioritaskan untuk:   a. BKP tertentu atau BKP tertentu yang bersifat strategis yang PPN dibebaskannya memiliki nilai nominal besar. Penentuan besaran nilai nominal yang diprioritaskan untuk diawasi, sesuai dengan kebijakan dari masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;   b. Jenis BKP:     i. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor **12 TAHUN 2001** tentang lmpor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor **31 TAHUN 2007**;     ii. Alat angkut, sebagaimana terdapat di dalam Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor **146 TAHUN 2000** tentang lmpor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang
Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor **38 TAHUN 2003**.   c. SKB PPN atas lmpor yang diterbitkan pada tahun 2008 atau data terlama. 5. Tindak lanjut dalam rangka pengawasan SKB PPN atas lmpor yang telah diterbitkan dapat berupa:   a. Memastikan SKB PPN atas lmpor yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;   b. Melakukan pengawasan atas BKP Tertentu yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN dengan memastikan bahwa BKP Tertentu tersebut tidak dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka 5 (lima) tahun sejak saat impor atau digunakan sesuai dengan tujuan semula. Dalam hal BKP Tertentu tersebut ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka 5 (lima) tahun sejak saat impor maka Wajib Pajak wajib membayar kembali PPN yang dibebaskan dan memungut PPN yang terhutang atas penyerahan BKP Tertentu. 6. Dalam rangka penggalian potensi, Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut:   a. Berdasarkan data yang didapat dari Sistem Monitoring SKB PPN atas lmpor, dilakukan penelitian antara SKB PPN atas impor yang telah diterbitkan dengan aktiva yang terdapat di dalam SPT Tahunan PPh Badan/PPh Orang Pribadi;   b. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara SKB PPN atas lmpor dengan aktiva yang terdapat di dalam SPT Tahunan PPh Badan/PPh Orang Pribadi, dilakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak dengan mekanisme Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-39/PJ/2015** tanggal 29 Mei 2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak; dan   c. Terkait dengan SKB PPN lmpor atas sparepart, dilakukan validasi terhadap jenis usaha/KLU dari PKP tersebut. 7. Setiap tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka pengawasan SKB PPN atas lmpor, agar diiriput kedalam Approweb. 8. Data yang terdapat di dalam Sistem Monitoring SKB PPN atas lmpor, dapat digunakan untuk keperluan lain yang berkaitan dengan kepentingan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.             Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diharapkan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan monitoring terhadap kegiatan pengawasan dan tindak lanjut SKB PPN atas lmpor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak.           Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Para Kepala Kantor  Wilayah Direktorat  Jenderal Pajak  dan Para  Kepala Kantor Pelayanan Pajak, diucapkan terima kasih.                                   Direktur,                                               ttd.                               Hantriono Joko Susilo
NIP 196812221991031006                 Tembusan:       1. Direktur Jenderal Pajak 2. Para Pejabat Eselon II di lingkungan KP DJP

peraturan/sd/193pj.132015.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1