User Tools

Site Tools


peraturan:sd:1906pj.042016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190,
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUA KRING PAJAK (021) 1500200
EMAIL [email protected], [email protected]


Nomor

:

S-1906/PJ.04/2016

15 November 2016

Sifat

:

Segera

 

Hal

:

Penegasan Terkait PPN atas Perolehan BKP dari Dalam Negeri

oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

          Sehubungan dengan banyaknya permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh Wajib Pajak Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau Penyelenggara di Kawasan Berikat (PDKB) dan banyaknya pertanyaan terkait boleh atau tidaknya Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB mengajukan restitusi PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Kawasan Berikat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor **147/PMK.04/2011** tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor **120/PMK.04/2013** tanggal 26 Agustus 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan nomor **147/PMK.04/2011** tentang Kawasan Berikat. Terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mengatur beberapa hal berikut:

 

a.

Pasal 14 ayat (2) PMK tersebut menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:

 

 

-

huruf a, pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

 

 

-

huruf b, pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempal lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

 

 

-

huruf c, pemasukan kembali mesin dan/alau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

 

 

-

huruf d, pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;

 

 

-

huruf e, pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari lempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; alau

 

 

-

huruf f, pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.

 

b.

Pasal 14 ayat (2a) menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

 

c.

Pasal 14 ayat (2b) menyatakan bahwa dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2), Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB menggunakan Faklur Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

d.

Pasal 14 ayat (2c) menyatakan bahwa dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2a) dan Pasal 14 ayat (2b), atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang seharusnya tidak dipungut, lidak dapat dikreditkan.

 

e.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (6) memberikan pengecualian terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayal (2), yaitu barang tersebut bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas.

2.

Sehubungan dengan uraian pada angka 1 di atas, dengan ini disampaikan bahwa:

 

a.

Atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut tidak dipungut PPN. Ketentuan ini harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (untuk penyerahan BKP dan/alau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)).

 

b.

Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a tidak dipenuhi dan dilakukan pemungutan PPN atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat unluk diolah lebih lanjut, atas pembayaran PPN yang tidak seharusnya dipungut tersebut, tidak dapat dikreditkan.

 

c.

Apabila Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB melakukan pengkreditan pembayaran PPN yang tidak seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud huruf b, maka Pajak Masukan tersebut harus dikoreksi dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

 

d.

Adapun Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB adalah:

 

 

-

Pajak Masukan atas barang-barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat dan bukan merupakan bahan baku atau bahan pembantu, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas.

 

 

-

Pajak Masukan atas perolehan BKP berupa barang modal.

 

 

-

Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) baik dari dalam atau dari luar Daerah Pabean.

 

 

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang dapat dikreditkan tersebut di atas harus didukung dengan Faktur Pajak yang telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

e.

Daftar Wajib Pajak Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dapat dilihat di Portal Pertukaran Data DJP-DJBC pada Data Kepabeanan » Tempat Penimbunan Berikat » Data PKB dana tau PDKB.

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

      ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Angin Prayitno Aji

 

 

 

 

 

 

NIP 19611201 198602 1 001

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

2.

Direktur Peraturan Perpajakan I

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp. :PJ.042/PJ.0422/2016

peraturan/sd/1906pj.042016.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1