User Tools

Site Tools


peraturan:sd:188pj.022017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAVLING 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILI (021) 5732062; SITUS www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200

EMAIL [email protected] [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:
 

S-188/PJ.02/2017
Sangat Segera

Penegasan Penerimaan SPT Elektronik

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor **PER-01/PJ/2017**

 13 April 2017

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

 Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di seluruh Indonesia,

 

 

 

         Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-01/PJ/2017** tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik (PER-01) dan untuk memberikan keseragaman pelaksanaan ketentuan dalam peraturan tersebut, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut :

1.

Ketentuan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Elektronik berdasarkan PER-01 mulai berlaku sejak tanggal 23 Januari 2017.

2.

Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Elektronik atau memilih untuk menyampaikan SPT dalam bentuk SPT Elektronik wajib memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam PER-01.

3.

Penerimaan SPT Elektronik sebagaimana diatur dalam PER-01 mengikuti ketentuan sebagai berikut:

 

a.

Dalam hal SPT Elektronik disampaikan secara langsung ke KPP, berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

 

1)

SPT Elektronik diterima dan diteliti langsung oleh petugas TPT atau petugas yang ditunjuk dalam Surat Keputusan Kepala KPP tentang Penetapan Satuan Tugas Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan (Satgas SPT Tahunan).

 

 

2)

Penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1) meliputi penelitian induk SPT yang telah ditandatangani, data SPT dalam bentuk file csv, dan data dokumen yang wajib dilampirkan dalam bentuk file pdf.

 

 

3)

Dalam hal SPT telah lengkap, petugas TPT atau Satgas SPT Tahunan mengunggah data SPT dalam bentuk file csv dan dokumen lampiran dalam bentuk file pdf ke dalam aplikasi penerimaan SPT dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

 

 

4)

Dalam hal berdasarkan penelitian SPT dinyatakan tidak lengkap, petugas TPT atau Satgas SPT Tahunan mengembalikan SPT Elektronik kepada Wajib Pajak beserta lembar penelitian yang telah ditandatangani oleh petugas TPT atau Satgas SPT Tahunan. Lembar penelitian diisi petugas hanya untuk menyatakan ketidaklengkapan pada SPT dan menginformasikan pada Wajib Pajak atas dokumen yang perlu dilengkapi.

 

b.

Dalam hal SPT Elektronik disampaikan melalui pos, jasa kurir, atau jasa ekspedisi, berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

 

1)

Penyampaian SPT Elektronik melalui pos, jasa kurir, atau jasa ekspedisi hanya dapat ditujukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

 

2)

SPT Elektronik diterima oleh Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal untuk kemudian disampaikan kepada petugas TPT atau Satgas SPT Tahunan melalui Seksi Pelayanan sesuai dengan ketentuan SOP Penerimaan Dokumen di KPP.

 

 

3)

Petugas TPT atau Satgas SPT Tahunan melakukan penelitian atas SPT Elektronik tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPT Elektronik diterima di KPP.

 

 

4)

Dalam hal SPT telah lengkap, petugas TPT atau Satgas SPT Tahunan menerbitkan BPS dan Lembar Penelitian Arus Dokumen (LPAD) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penelitian.

 

 

5)

Dalam hal berdasarkan penelitian SPT dinyatakan tidak lengkap, petugas TPT atau Satgas SPT Tahunan menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT Elektronik kepada Wajib Pajak dengan dilampiri lembar penelitian yang telah ditandatangani oleh petugas TPT atau Satgas SPT Tahunan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penelitian.

 

 

6)

Lembar penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 5) hanya dibuat/diisi oleh petugas untuk menyatakan ketidaklengkapan pada SPT dan menginformasikan pada Wajib Pajak atas dokumen yang perlu dilengkapi.

 

 

7)

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam jangka waktu 30 hari sejak surat permohonan permintaan kelengkapan diterbitkan, bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penyampaian SPT.

 

 

8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam jangka waktu 30 hari sejak surat permohonan permintaan kelengkapan diterbitkan, petugas TPT atau Satgas SPT Tahunan menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan kepada Wajib Pajak.

 

c.

Dalam hal SPT Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu, berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

 

1)

Prosedur penelitian kelengkapan SPT Elektronik dapat dilakukan oleh Account Representative dalam rangka penggalian potensi perpajakan maupun dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

 

 

2)

Penelitian kelengkapan SPT Elektronik yang disampaikan melalui saluran tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal penyampaian SPT dan belum melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak berkenaan.

 

 

3)

Untuk SPT Elektronik dengan status Lebih Bayar, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I melakukan monitoring SPT Tahunan Lebih Bayar pada SIDJP. Penelitian SPT harus dilakukan oleh Account Representative paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal penyampaian SPT Tahunan oleh Wajib Pajak.

 

 

4)

Dalam hal berdasarkan penelitian SPT dinyatakan tidak lengkap, Account Representative mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Elektronik kepada Wajib Pajak dengan dilampiri lembar penelitian yang telah ditandatangani oleh Account Representative bersangkutan, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penelitian.

 

 

5)

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam jangka waktu 30 hari sejak surat permohonan permintaan kelengkapan diterbitkan, tanggal penyampaian SPT tetap mengacu kepada tanggal Bukti Penerimaan Elektronik.

 

 

6)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam jangka waktu 30 hari sejak surat permohonan permintaan kelengkapan diterbitkan, Account Representative menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan kepada Wajib Pajak.

4.

Keterangan dan/atau dokumen yang wajib dilampirkan dalam bentuk file pdf adalah keterangan dan/atau dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT dan belum terakomodasi dalam file csv.

5.

Dalam hal SPT Elektronik disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui jasa pos, kurir, atau ekspedisi, lampiran pdf sebagaimana dimaksud pada angkat 4 diunggah melalui aplikasi SIDJPNINE Modul TPT Online pada menu unggah lampiran.

6.

Lampiran pdf atas SPT Elektronik yang diterima KPP sebelum aplikasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 tersedia, harus tetap diunggah pada aplikasi tersebut dengan mengacu pada nomor BPS atau dengan menginput NPWP, Jenis Pajak, dan Masa/Tahun Pajak pada menu unggah lampiran.

7.

Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT, batas waktu penyampaian kelengkapan SPT, dan penerbitan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan, dilakukan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

8.

Dalam hal aplikasi atau sistem sebagaimana dimaksud pada angka 7 belum tersedia, penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT, batas waktu penyampaian kelengkapan SPT, dan penerbitan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan, untuk sementara waktu diproses dan diawasi secara manual.

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 


a.n.


Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan I


              ttd.


Arif Yanuar
NIP 19670128 199503 1 001

 

 

 

Tembusan:

 

 

1. Direktur Jenderal Pajak

 

 

2. Para Staf Ahli Bidang Perpajakan, Kementerian Keuangan

 

 

3. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJP

 

 

4. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan

 

 

 

 

 

 

KP.: PJ.021/PJ.0201/2017

 

 

 

peraturan/sd/188pj.022017.txt · Last modified: by 127.0.0.1