User Tools

Site Tools


peraturan:sd:183pj.022015

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525-0208, 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected] —- Nomor
Sifat
Hal
  :
:
: S-183/PJ.02/2015                                                                                                                  3 Maret 2015
Segera
Penegasan Pelaksanaan Verifikasi Terkait Putusan Judicial Review atas
Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011**         Yth. 1. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
di seluruh Indonesia                           Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan status kegiatan Verifikasi dikaitkan dengan informasi pada situs resmi Mahkamah Agung yang menyatakan telah dikabulkannya permohonan judicial review KADIN Indonesia terhadap Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011**, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil mengatur bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah Putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum; 2. Direktur Jenderal Pajak telah meminta salinan putusan judicial review dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung melalui surat nomor S-261/PJ/2014 tanggal 25 September 2014 dan telah dijawab dengan surat nomor MA/PANMUD TUN/X/191/2014 tanggal 1 Oktober 2014 yang menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses minutasi; 3. sampai dengan saat surat penegasan ini dibuat, berdasarkan konfirmasi Iangsung dengan Panitera Muda Tata Usaha Negara, Putusan Mahkamah Agung tersebut masih dalam proses minutasi dan belum dikirimkan kepada Kementerian Sekretariat Negara mewakili Presiden Republik Indonesia selaku Termohon, sehingga kami masih belum mengetahui isi dari Putusan tersebut apakah mengabulkan sebagian atau mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon uji materiil; 4. berdasarkan hal-hal di atas dan mengingat sampai dengan sekarang Putusan MA belum dikirim maka ketentuan yang mengatur Verifikasi dalam PP Nomor **74 TAHUN 2011** masih berlaku dan mempunyai kekuatan hukum sehingga kegiatan Verifikasi masih dapat dilaksanakan.        Demikian disampaikan.                                   Direktur

   ttd

Irawan
NIP 196708221988031001                 Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak   Kp.:PJ.02/PJ.021  

peraturan/sd/183pj.022015.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1